BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Atlet PON Jabar

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 12 September 2016 | 22:19 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Bandung, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari salah seorang atlet terjun payung PON JABAR XIX.

Stefani Makepedua, yang merupakan salah satu atlet kontingen Jawa Barat yang dipersiapkan untuk perhelatan PON Jabar XIX September ini meninggal dunia saat gagal mendarat.

Klaim tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan yang didampingi Ketum Koni Jabar dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili oleh Bambang Kenharto serta Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Bandung Suci, Darmadi di GOR Koni Jabar, Bandung, kemarin.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Jabar juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya bahwa saat ini seluruh atlet Jawa Barat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Saya juga mengapresiasi Jawa Barat menjadi pelopor dalam mendaftarkan semua atlet yang akan bertanding di PON Jabar XIX dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kata Aher.

Sementara itu, Kakacab Bandung Suci, Darmadi menjelaskan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta merupakan perlindungan jaminan sosial yang merupakan amanah undang-undang. Di samping itu juga disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat berlatih/bertanding wajib mendapat santunan apalagi itu menyebabkan meninggal dunia.

Bagi Atlet PON Jabar yang mengalami kecelakaan saat bertanding yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, jelas Darmadi.

Darmadi menambahkan, penyerahan santunan sebesar Rp216.600.000 tersebut karena termasuk kategori kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan terjadinya saat bertanding, dan semua santunan merupakan hak dari ahli waris yang semoga bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Jaminan Kecelakan Kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU No 24 tahun 2011 pasal 14 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Darmadi.

Mudiste, selaku ahli waris atlet, menyambut baik dengan adanya program jaminan kerja khusus buat para atlet dan merupakan suatu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan kami sangat bersyukur dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bisa kami manfaatkan dengan baik. Pada saat yang bersamaan, juga dilakukan penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada dua orang ahli waris pengurus KONI Jabar masing-masing sebesar Rp24 juta.