Wujudkan Upah Adil dan Layak Melalui Struktur Skala Upah

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 10 September 2016 | 22:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Upah merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, upah harus dikelola sebaik mungkin dengan memperhatikan aspek struktur dan skala upah yang diharapkan dapat mewujudkan sistem upah yang adil dan layak di perusahaan.

Pengaturan struktur dan skala upah di perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima. Sehingga upah dapat menjamin keadilan internal sekaligus mempunyai daya saing dengan perusahaan lain, kata Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan dalam sambutannya pada acara penutupan “Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Bagi Manager HRD di Perusahaan” di Bangka Belitung, Jumat (9/9).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengamanatkan kepada perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem struktur dan skala upah.

Penerapan struktur dan skala upah tersebut bertujuan agar Upah Minimun (UM) tidak digeneralisir sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan; upah pekerja/buruh akan berkembang, sehingga produktivitasnya pun meningkat; mengeliminasi diskriminasi upah; dan upah pekerja/buruh memiliki daya saing.

Keadilan upah dapat dicapai dengan melakukan tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survei upah yang berlaku di pasar, beber Haiyani.

Menurut Haiyani, evaluasi jabatan bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan dalam internal perusahaan. Sedangkan survei upah ditujukan untuk tercapainya keadilan eksternal. Dalam melakukan evaluasi jabatan sendiri diperlukan informasi jabatan yang diperoleh melalui proses analisa jabatan.

Dengan diterapkannya struktur dan skala upah, pekerja/buruh akan memiliki kepastian kenaikan upah. Sehingga pekerja/buruh tak perlu lagi melakukan tuntutan kenaikan upah.

Struktur dan skala upah juga bermanfaat bagi para pengusaha. Hal tersebut dikarenakan pengusaha sudah memiliki kepastian sistem pengelolaan upah. Tentunya, baik perusahaan juga akan mengalami perkembangan dengan adanya struktur dan sekala upah tersebut. Sehingga akan mendorong terwujudnya susasana yang kondusif di perusahaan, tukas Haiyani.