Menaker: Jadilah TKI Yang Aman dan Sesuai Prosedur

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 6 September 2016 | 08:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 376


Jakarta, InfoPublik - Tenaga kerja Indonesia adalah pahlawan devisa dan juga pejuang keluarga. TKI memiliki rasa suka berhijrah dan bisa berpenghasilan atas jasa yang telah dijalankannya kepada perusahaan atau majikan.

Jargon itu menjadi modal sekaligus spirit perjuangan bagi calon TKI yang akan mengadu nasib di luar negeri. Namun, demikian untuk menjadi TKI, jadilah TKI yang aman.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa untuk menjadi TKI perlu menyimak beberapa tahap penempatan yang perlu diurai, yaitu tahap pra penempatan (tahap sebelum TKI/TKI perempuan berangkat), tahap penempatan (ketika mereka berada di negara tujuan) dan terakhir tahap purna penempatan (ketika sudah kembali ke Tanah Air).

Untuk itu, Hanif mengingatkan bahwa persoalan mengambil keputusan untuk menjadi TKI itu perlu persiapan-persiapan yang matang, baik persiapan fisik dan mental.

Pelajari dulu prosedur serta syarat-syaratnya, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, supaya menjadi TKI yang aman dan tidak terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, kata Hanif di Jakarta, Senin (5/9).

Hanif menjelaskan, selama ini, mayoritas permasalahan yang dihadapi oleh TKI bersumber dari dalam negeri itu sendiri, yaitu pada masa pra penempatan.

Melihat dari beberapa kasus yang terjadi terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh calon TKI. Seperti pemalsuan identitas calon TKI, keterampilan dan kecakapan TKI yang tidak sesuai dengan bidang kerjanya, minimnya kemampuan berbahasa dan memahami budaya setempat, buruknya informasi, pelayanan dan perlakuan terhadap calon TKI dari aparatur birokrasi juga pihak PT, jelas Hanif.

Pemerintah, lanjut Hanif, menganjurkan sebelum mengambil keputusan utuk mencari nafkah di negeri orang ada banyaknya para calon TKI lebih dulu mempelajari sebab dan akibat yang akan terjadi apabila memilih untuk berhijrah di negeri orang. “Mencari nafkah untuk menghidupi keluarga itu pekerjaan mulia. Tapi caranya juga harus benar,” beber Hanif.

Menurutnya, kalau asal-asalan, dampak dari ini semua adalah tercorengnya wajah bangsa Indonesia dengan justifikasi bahwa TKI tidak berkualitas. Lebih dari itu, mekanisme pra penempatan yang nyatanya merugikan banyak calon TKI.

Selain tahap pra penempatan, juga mengenal tahap penempatan. Para TKI yang sudah sampai di negara tujuan, seharusnya bekerja sesuai kontrak kerja yang mereka tandatangani di Tanah Air, kata Hanif.

Untuk diketahui, syarat dan prosedur menjadi TKI adalah berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan atau rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Selain itu, sehat jasmani dan rohani; memiliki keterampilan; tidak dalam keadaan hamil bagi TKI perempuan; calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat; memiliki dokumen-dokumen yang harus dimiliki sebagai syarat pemberangkatan dan penempatan.

Agar bekerja di luar negeri lebih tenang, dan terhindar dari penipuan oleh pihak-pihak tertentu, para CTKI ataupun TKI harus memperhatikan hal-hal seperti carilah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang resmi; ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota; mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota; ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota; menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota.

Selain itu, pastikan mendapat asuransi, pendidikan dan pelatihan, mendapat paspor dan visa kerja; pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI; wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI; wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI/BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI; lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan; dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke Tanah Air dan lapor ke petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.