DPR dan Pemerintah Sepakati Proses Ratifikasi MLC 2006

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 6 September 2016 | 08:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 638


Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR menerima keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritim Labour Convention 2006).

Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dari komisi IX DPR sehingga proses ratifikasi  MLC 2006 ini bisa kita sepakati bersama, kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja di Gedung DPR di Jakarta, Senin (5/9/).

Menurut Hanif, ratifikasi MLC 2006 ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal terkait pemenuhan hak dasar yang antaranya soal upah, syarat kerja, termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan.

Diratifikasinya MLC 2006 ini, akan ada jumlah dampak positif yang akan diterima Indonesia secara keseluruhan tekait untuk meningkatkan peran aktif indonesia di dunia intenasional, ujarnya.

Diantaranya, lanjut Hanif, adalah memberikan perlindungan kerja di bidang maritim, memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal Indonesia, memperluas kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia di bidang maritim, meningkatkan daya saing industri perkapalan Indonesia di industri perkapalan dunia sekaligus meningkatkan koordinasi di bidang maritim diantara para stakeholder khususnya pemerintah.

Dengan demikian memang bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dan warganya terutama pelaut dan awak kapal, beber Hanif.

Lebih jauh Hanif menyatakan, upaya pemerintah untuk meratifikasi MLC ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warganegara yang berprofesi sebagai tenaga kerja pelaut, meningkatkan kemampuan industri pelayaran sehingga dapat bersaing di dunia internasional, dan meningkatkan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder, khususnya antar Kementerian/Lembaga pemerintah.

Hanif menyebut MLC 2006 ini merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Standard) yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006. Konvensi ini memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.

Tujuan diadopsinya konvensi ini untuk memastikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut, papar Hanif.

Hanif menjelaskan, melalui upaya ratifikasi MLC 2006, pemerintah Indonesia diharapkan mampu melindungi industri pelayaran nasional dan internasional, sekaligus dengan tenaga kerja di sektor maritim. Konvensi ini telah berlaku efektif di seluruh Negara Anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 Negara Anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33 persen.

Sampai dengan saat ini (per Agustus 2016) negara yang meratifikasi MLC 2006 telah mencapai 79 Negara Anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen, jelas Hanif.

MLC 2006 ini melengkapi tiga konvensi yang diadopsi oleh Organisasi International Maritim (IMO) yang sebelumnya juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Jika Konvensi IMO mengatur mengenai industri pelayaran nasional dan internasional, sedangkan MLC 2006 mengatur mengenai hak-hak dasar tenaga kerja pelaut sebagaimana diatur dalam Konvensi Dasar ILO, kata Hanif.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan hasil pengesahan selanjutnya akan dibawa ke rapat Bamus untuk diagendakan dalam rapat paripurna. “Tapi jadual rapatnya belum bisa diputuskan sekarang,” kata Dede saat menutup raker.