Seluruh Warga DKI Akan Jadi Peserta JKN

:


Oleh Juliyah, Jumat, 2 September 2016 | 20:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 722


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dalam percepatan perluasan kepesertaan program JKN-KIS, melalui ini nantinya seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi peserta JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, upaya ini untuk mewujudkan universal health coverage. Untuk merealisasikan hal tersebut,  diperlukan support dari pemerintah daerah untuk mendorong perluasan kepesertaan program JKN-KIS.

“Saat ini program JKN-KIS telah menjadi program jaminan kesehatan terbesar di dunia, dalam arti jumlah kepesertaan yang telah mencapai 168 juta dan dilaksanakan melalui pendekatan single payer institution. Jumlah kepesertaan tersebut akan terus bertambah seiring waktu hingga tercapainya cakupan semesta, yang diharapkan dapat terwujudkan selambatnya 1 Januari 2019," katanya disela-sela kesepakatan kerja sama tentang cakupan semesta jaminan kesehatan di DKI Jakarta, yang berlangsung di Balaikota Kamis (1/9).

Sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup kesepakatan bersama, kriteria penduduk Jakarta yang akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi peserta program jaminan kesehatan antara lain meliputi:

  1. Peserta PBPU kelas I, II, dan III yang menunggak iuran serta memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta
  2. Peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dan mendaftar sebagai peserta PBPU kelas III (otomatis akan didaftarkan
  3. Peserta baru dan bayi baru lahir dari peserta yang telah didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta (status kepesertaannya akan langsung diaktifkan)
  4. Calon peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dari PBPU yang belum aktif status kepesertaannya (dapat dialihkan statusnya menjadi peserta yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta)
  5. Penduduk yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakrta yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Selain itu, ruang lingkup kesepakatan bersama ini juga meliputi integrasi dan kewajiban persyaratan perizinan usaha bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.

"Mereka wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya jadi peserta jaminan kesehatan. Pemprov DKI Jakarta juga akan mewajibkan pemberi kerja yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan dirinya, pekerja, dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Fachmi Idris.