Menaker Ajak Semua Elemen Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 1 September 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 36K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menghimbau semua elemen untuk bersinergi dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan.

Pasalnya, masyarakat yang mempunyai masalah ketenagakerjaan meminta penyelesaiannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bahkan Presiden Republik Indonesia. Padahal, masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan kota.

“Kenapa sampai seperti ini? Ya, karena kredibilitas pengawas ketenagakerjaan kita merosot. Ini memprihatinkan,” kata Hanif, dalam sambutannya pada acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (31/8) malam.

Rakornas yang berlangsung sejak Senin (29/8) itu diikuti 500 tenaga pengawas ketenagakerjaam dari seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Hanif pun mendesak seluruh pengawas ketenagakerjaan baik yang ada di pusat (Kemnaker), maupun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar segera membaiki citra diri pengawas khususnya dan pengawas secara keseluruhan umumnya.

Pengawas ketenagakerjaan mulai dari sekarang harus anti sogok. Selesaikan masalah ketenagakerjaan dengan gratis, cepat dan murah, kata dia.

Hanif mengaku mendapat pengaduan masalah ketenagakerjaan yang sudah lama terjadi yakni 5 hingga 7 tahun lalu. “Kenapa belum selesai, karena permasalahannya pada petugas ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Hanif menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, undang-undang dan segala turunannya harus ditegakkan. Untuk itu ia meminta agar setiap pribadi pengawas ketenagakerjaan merasa merupakan perwakilan negara ketika menegakkan aturan ketenagakerjaan dalam menyelesaikan masalah.

Hadirkan negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Itu berarti Anda menegakkan hukum secara tegas dan adil. Jangan parsial, bebernya.

Hanif menegaskan, yang perlu menjadi perhatian serius oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan saat ini adalah maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Indonesia. Siapa pun, dari negara mana pun boleh datang dan bekerja di Indonesia.

Namun, siapa pun dan dari negara mana pun harus tunduk kepada hukum dan ketentuan-ketentuan di Indonesia. Hal seperti ini harus dipahami oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan khususnya dan jajaran Kemnaker serta pemerintah daerah umumnya, pesan Hanif.

Menurut Hanif, siapa pun pekerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia yang tidak mengikuti ketentuan hukum Indonesia harus ditindak tegas, seperti dideportasi.

Namun, Hanif meminta agar kalau menindak TKA ilegal jangan terlalu heboh. “Artinya kalau masalahnya kecil jangan terlalu diekspose besar-besaran di media massa. Takutnya, dengan cara seperti itu investor yang sudah ada di Indonesia kabur ke luar negeri, atau yang ingin inves di Indonesia membatalkan niatnya,” pesan Hanif.

Pada kesempatan itu, Hanif mengakui Indonesia masih kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Kebutuhan pengawas ketenagakerjaan untuk 34 provinsi di Indonesia mencapai 4.614 orang. Saat ini, baru ada sekitar 1.507 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jadi kekurangan sebanyak 3.107 tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Ada pun tugas pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku industri di daerah. Perusahaan atau pelaku usaha harus dipastikan mematuhi aturan perundang-undangan dalam mempekerjakan para karyawan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Maruli Hasiloan Tambunan, mengatakan, sekitar dua bulan lalu, dirinya memberi sanksi skorsing kepada dua pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker karena diduga memeras sebuah perusahaan di wilayah Jakarta.

Atas arahan Pak Menaker, saya tindak tegas seluruh pengawas ketenagakerjaan yang memeras atau melalukan tindak pidana lainnya terhadap perusahaan, tukas Maruli.