Mensos: Korban Eksploitasi Seksual Anak Akan Ditempatkan di RPSA

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 1 September 2016 | 11:21 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 281


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akan memberikan psyco social therapy bagi tujuh anak korban perdagangan dan eksploitasi seksual.

“Rehabilitasi sosial akan dilakukan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Safe House Kementerian Sosial,” ujar Mensos Khofifah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8) petang.

Ketujuh korban tersebut, kata Mensos, akan dilakukan cek medis sebelum diberikan rehabilitasi sosial di RPSA dan Safe House. Untuk terapi yang diberikan, tergantung dari hasil komunikasi dengan korban.

“Sangat tergantung dari analisis dampak dan traumatis para korban. Jadi,  semakin berat trauma yang dirasakan korban, maka semakin lama pula terapi yang diberikan,” ucapnya.

Pasca memulihkan kondisi psykologis korban, terapi selanjutnya mencegah agar korban tidak berubah menjadi pelaku di kemudian hari. Kasus tersebut, menjadi peringatan bagi semua orangtua agar lebih berhati-hati dalam menjaga, mangasuh, serta mendidik anak-anaknya.

“Modus dari pelaku kekerasan seksual menggunakan berbagai media untuk membujuk para korbannya. Terlebih saat ini, teknologi dan arus informasi bisa diakses begitu cepat,” tandasnya.

Pada posisi seperti ini, anak-anak cenderung hedonis, imitatif, dan konsumtif. Melalui celah inilah digunakan para pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya. "Dibujuk dan diiming-imingi sesuatu sehingga anak-anak menjadi tertarik. Motif yang paling banyak digunakan dengan media virtual," katanya.

Kementerian Sosial menyediakan layanan call center Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) untuk menampung laporan berbagai kasus yang menimpa anak-anak. “Para orangtua mesti membangun kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan tempat tumbuh kembang anak. Saat mengetahui terjadi sesuatu terhadap anak  bisa mengakses call center 1500771 yang aktif 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan,” tegasnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Ari Dono Sukamto mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku perdagangan dan eksploitasi seksual anak laki-laki berinisial AR yang ditangkap di hotel kawasan Bogor yang diketahui menjual anak- anak melalui dunia maya.

Korban eksploitasi seksual tersebut, rata-rata anak laki-laki berusia 14-15 tahun. Bahkan, enam di antaranya masih berstatus pelajar sekolah dan mereka dijual Rp 1,2 juta per anak. "AR menjual anak-anak laki-laki kepada kaum gay. Awalnya transaksi melalui dunia maya dan setelah cocok baru disepakati bertemu di suatu tempat," ujarnya.