BPJS Kesehatan dan RS Klarifikasi Pemberitaan Penolakan Pasien M Rizky Akbar

:


Oleh Juliyah, Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 796


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan beberapa rumah sakit yang menangani peserta JKN-KIS Muhammad Rizky Akbar (2,9 tahun) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan telah terjadi penolakan pasien tersebut disejumlah RS sehingga akhirnya pasien meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menegaskan bahwa dari koordinasi dengan sejumlah RS yang menangani Rizky  yaitu RS Hermina Tangerang,  RS Siloam Tangerang, RSJPD Harapan Kita dan RS Eka Hospital, tidak benar telah terjadi penolakan dan pasien telah diberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, pasien sudah mendapatkan hak layanan sebagai peserta BPJS dimasing-masing RS.

"Pertama, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami ananda Rizky, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Bayu kepada pers di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurutnya, untuk kasus emergency, peserta JKN-KIS wajib memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dari lokasi, baik dari faskes yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum. 

Rizky diketahui terdaftar sebagai anak pegawai swasta yang telah aktif menjadi peserta JKN-KIS sejak 8 Agustus 2014 dengan hak kelas perawatan kelas II. Bayu memaparkan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Rizky. 

Pada tanggal 10 Juli 2016, Rizky mengalami pembengkakan di bagian kaki dan tidak mau makan ataupun minum, sehingga kemudian dibawa ke RS Siloam Tangerang dengan jaminan BPJS Kesehatan. Pasien saat itu tidak dirawat inap dan diberikan resep rawat jalan.Esoknya, pada tanggal 11 Juli 2016, Rizky semakin pucat sehingga dibawa oleh sang ibu ke Klinik Sumber Asih dan dirujuk ke RS Hermina Tangerang dengan jaminan BPJS Kesehatan.

“Hasil konsultasi dengan dokter anak, diperlukan pemeriksaan ke bagian jantung anak, sehingga dokter segera merujuknya ke RSJPD Harapan Kita. Informasi dari pihak keluarga, di UGD RSJPD Harapan Kita, Rizky hanya diberikan resep obat batuk dan tidak disarankan dirawat karena kondisinya dinilai masih baik sesuai dengan hasil pemeriksaan klinis yang telah dilakukan. Pasien pun kembali ke RS Hermina Tangerang, dan dokter menyarankan agar Rizky dirawat di RS yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter spesialis jantung anak. Selanjutnya, pasien diberi rujukan ke RS Awal Bros Tangerang,” ujarnya.

Hari itu pula, tanggal 11 Juli 2016, ayah pasien membawa Rizky ke RS Awal Bros Tangerang dengan jaminan BPJS Kesehatan. Rizky sempat disarankan dirawat di RS Awal Bros Tangerang, namun karena di RS tersebut juga tidak ada dokter spesialis jantung anak, maka pihak RS menyarankan agar Rizky segera ditangani oleh dokter spesialis jantung anak. Dalam hal ini, RS terdekat yang memiliki dokter spesialis jantung anak adalah RS Eka Hospital (non-provider BPJS Kesehatan).

Pada hari yang sama, ayah pasien pun memutuskan membawa Rizky ke RS Eka Hospital dengan pembiayaan pribadi. Menurut informasi keluarga, Rizky sempat dirawat satu malam di PICU RS tersebut dan 5 hari di ruang rawat inap biasa sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Satu bulan kemudian, tanggal 19 Agustus 2016, Rizky merasakan nafasnya berat. Keluarganya membawa ke RS Eka Hospital karena rekam medis pasien ada di RS tersebut. Selanjutnya, pasien sempat dirawat di ICU, namun akhirnya pasien yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Agustus 2016. “Kami telah berkoordinasi dengan RS Eka Hospital terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan Rizky oleh BPJS Kesehatan, yang masuk dalam kondisi emergency dan dirawat sejak tanggal 19 Agustus 2016, sampai dengan peserta yang bersangkutan meninggal. Sekali lagi kami turut berduka cita atas kepergian Rizky,”pungkasnya.