Pemerintah Dorong Upaya Kurangi Ketergantungan Pada Alkes Impor

:


Oleh Juliyah, Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 458


Jakarta, InfoPublik - Alat kesehatan (Alkes) merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan disamping obat, yang berfungsi mendiagnosis dan meringankan penyakit bahkan meningkatkan kesehatan.

Berdasarkan data Kemenkes, jenis dan jumlah Alkes dalam negeri baru dapat memenuhi 44,9 persen dari kebutuhan RS kelas A, karena saat ini sudah ada 2.623 alat kesehatan dalam negeri yang telah memiliki izin edar setelah memenuhi standar international terhadap keamanan mutu dan manfaat.

"Ketersediaan dan aksesbilitas Alkes sangat terkait dengan kemampuan industri Alkes memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan dalam negeri," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di sela-sela Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Alkes dalam Negeri di Balai Kartini Jakarta, Selasa (30/8).

Selain itu, dengan diterapkannya sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini, diprediksi akan terjadi kenaikan 2,5 sampai tiga kali lipat kebutuhan obat dan Alkes diberbagai tingkat pelayanan kesehatan. "Kualitas Alkes dalam negeri tidak perlu diragukan, disamping itu dengan harga Alkes dalam negeri yang lebih terjangkau dibanding Alkes impor dengan standar dan kualitas yang sama, dapat mengurangi biaya pelayanan kesehatan sebesar 20-30 persen secara keseluruhan," ungkapnya.

Kemenkes menyebutkan, industri alat kesehatan di Indonesia terus mengalami peningkatan yaitu dari 193 sarana industri pada 2015 bertambah menjadi 201 sarana industri pada Juli 2016, namun masih didominasi diantaranya produk hospital furniture, jarum suntik, alat kesehatan kontrasepsi dan lainnya. 

Menkes menuturkan, saat ini kebutuhan Alkes masih dipenuhi lebih dari 90 persen alat kesehatan impor. Karena itu dibutuhkan upaya-upaya dalam mengurangi ketergantungan impor dengan mulai mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri. "Saat ini alat diagnostik kesehatan kemajuannya tinggi sekali, misal alat scanning yang multi slices kita belum sampai kesana, karena itu kita harus bisa memulai," ujarnya.

Penguatan tugas Kemenkes untuk meningkatkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri tertuang dalam Instruksi Presiden No.6 Tahun 2016 tentang percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan pada 8 Juni lalu. Hal ini menjadi sangat perlu dilakukan mengingat sekitar 70 persen pasar Alkes di Indonesia pembeliannya melalui APBN dan APBD.