Basuki Inginkan Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Tilang Biru

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 594


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar pelanggar ganjil genap dikenakan tilang biru untuk langsung bayar ke bank. Ini akan memberikan efek jera kepada para pengendara karena terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

“Ganjil genap kan baru ini, makanya saya bilang nggak usah tilang yang merah, karena merah mesti bawa ke persidangan. Kami lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja. Jadi orang yang dapat tilang ini bisa membayar langsung tilangnya di bank,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).

Disebutkan, dengan adanya pembayaran melalui bank akan mengurangi permainan denda, mengingat pengendara tidak perlu ke pengadilan untuk membayar denda tilang. “Ngak bisa main, kan langsung nyetor dia, kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada serinya,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Namun perbandingan kendaraan ganjil genap setiap harinya belum bisa maksimal, karena beberapa warga memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalur bekas 3 in 1 telah disosialisasikan selama satu bulan. Tanggal genap hanya berlaku untuk pelat nomor genap, tanggal ganjil untuk pelat nomor ganjil. Pada masa sosialisasi, setiap pelanggar belum diberikan sanksi tilang, tapi masih berupa teguran.

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, dan sebagian Jalan HR Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.