Mulai Selasa, Sistem Ganjil Genap Di Jalan Protokol Berlaku

:


Oleh G. Suranto, Senin, 29 Agustus 2016 | 15:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Penerapan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di ibukota akan diberlakukan besok, Selasa (30/8). Pengendaran yang melanggar di jalur yang diberlakukan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

“Selasa, 30 Agustus 2016 akan diberlakukan ganjil genap dengan landasan hukum Pergub Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil-Genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (29/8).

Disebutkan, dari hasil evaluasi ujicoba ganjil genap selama satu bulan, waktu perjalanan kendaraan mengalami penurunan sekitar 19 persen, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata 20 persen, volume lalu lintas terjadi penurunan sekitar 15 persen.

“Pelayanan Transjakarta juga mengalami peningkatan, waktu tunggu lebih cepat antara dua sampai 10 menit di sejumlah koridor,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari tiga program strategis penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta yang meliputi peningkatan angkutan umum, pembatasan lalu lintas, dan peningkatan infrastruktur jalan sebagaimana tertuang dalam Pola Transportasi Makro (PTM).

Ia menambahkan, peningkatan jumlah penumpang Transjakarta terjadi secara signifikan. Di Koridor I, Blok M-Kota, 32 persen. Koridor VI, Ragunan-Dukuh Atas, 27 Persen, dan koridor IX, Pinang Ranti-Pluit, 30 persen.

Kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tersebut merupakan kebijakan transisi sampai dengan diberlakukannya kebijakan jalan berbayar elektronik/electronic road pricing (ERP).