Indonesia Ajak Negara Penempatan Lindungi Hak Pekerja

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 28 Agustus 2016 | 21:32 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran (sending countries) yang tergabung dalam Colombo Process untuk mendesak negara-negara penempatan (receiving countries) agar benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migran dan keluarganya yang bekerja di negaranya.

Kerja sama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migran illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran.

Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan mendorong agar kerjasama colombo process dan negara-negara penempatan dapat dilaksanakan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di seluruh negara penempatan, kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (28/8) usai menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri anggota Colombo Process (CP) ke-5 yang berlangsung di Colombo, Sri Lanka mulai tanggal 23-26 Agustus 2016.

Colombo Process merupakan forum konsultasi regional para menteri negara-negara Pengirim Tenaga Kerja se-Asia (bersifat non-binding/tidak mengikat). Anggota CP ada 11 negara yakni Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina,  Sri Lanka, Thailand, Vietnam, serta anggota baru Kamboja.

Hanif mengatakan perlu ditegaskannya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan. Kerja sama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan.

Dalam pertemuan Colombo Process kita juga mengusulkan peningkatakan kerja sama antara negara pengirim dan penerima pekerja migran agar benar-benar melakukan action bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migran, kata Hanif.

Menurutnya, sebagai sesama negara asal migran workers, para anggota CP diharapkan dapat lebih meningkatkan kerja sama bilateral terutama dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi tenaga kerja migran terutama perlindungan untuk pekerja migran.

Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat, ujarnya.

Hanif menambahkan, kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara negara pengirim dan penerima juga  dibutuhkan  untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.

Penyelenggaraan pertemuan anggota CP ke-5 ini dibuka Menteri Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka yang juga sebagai ketua CP Thalatha Atukorale dengan tema “Migration for Prosperity : Adding Value by Working Together”.

Dalam pertemuan CP ke-5 ini delegasi Indonesia dipimpin langsung Menaker Hanif Dhakiri, didampingi Duta Besar RI untuk Sri Lanka Harimawan Suyitno dan Dirjen Binapentasker Kemnaker Hery Sudarmanto.