Bantaran Sungai Harus Bebas Dari Permukiman

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 28 Agustus 2016 | 16:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 723


Jakarta, InfoPublik – Untuk mengantisipasi tingginya volume air di sungai pada saat terjadi intensitas hujan yang tinggi dan jebolnya tembok warga, maka permukiman di bantaran sungai akan dibebaskan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seharusnya bangunan tidak berbatasan langsung dengan sungai dan waduk, sehingga ketika air lewat dengan intensitas tinggi tidak terhambat dan menyebabkan banjir.

“Memang tidak boleh mendirikan bangunan di sana. Saya tidak tahu bagaimana mereka ada sertifikat. Zaman Belanda saja pinggir sungai ada jalan inspeksinya,” ujarnya usai menghadiri acara halal bihalal dan silaturahmi masyarakat Belitung di Gedung Rimbawa II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat Minggu (28/8).

Disebutkan, sebagai solusi awal dinding rumah warga yang jebol akan ditutup sementara agar air tidak masuk. Alat berat sudah masuk ke lokasi, tapi akan sulit melakukan pengerukan dalam karena rumah warga bisa roboh.

Ke depannya, kata dia, semua rumah warga yang dindingnya persis berada di bedan sungai harus dibebaskan. Dirinya menilai persoalan bangunan di bibir sungai memiliki surat tanah sudah sering ditemukan.

“Sebenarnya aliran air dari selatan ke utara tidak masalah, karena di utara sudah kita bereskan, permasalahan ini di selatan banyak bangunan di atas sungai, dan akan dibebaskan semua. Soal punya surat tanah itu cerita lama,” tandasnya.

Seperti diketahui, banjir yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/8) kemarin dikarenakan tembok rumah warga di Jalan Kemang Selatan VIII dan X ada yang jebol, akibatnya air meluap ke jalan.