Bank Jateng Bantu Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Pekerja Informal

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 26 Agustus 2016 | 19:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Magelang, InfoPublik - Sebagai ungkapan rasa syukur dan berbagi ke sesama dalam rangka HUT Provinsi Jateng ke 66 di Magelang, Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) mengucurkan dana CSR bagi 7.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jateng-DIY.

Kucuran dana CSR tersebut dalam bentuk kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Bank Jateng selama enam bulan.

Para pekerja BPU yang menerima bantuan pembiayaan iuran ini merupakan kategori pekerja rentan, seperti petani, pengrajin, petugas kebersihan, pedagang asongan, dan lain sebagainya yang mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami risiko pekerjaan yang dijalani. Oleh karena itu, bantuan dari pihak lain sangat dibutuhkan agar para pekerja rentan ini dapat merasakan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan bantuan CSR tersebut diberikan secara simbolis kepada lima pekerja rentan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disaksikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, yang sangat mengapresiasi hal ini.

Penyaluran dana CSR ini memang tepat sasaran jika diberikan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang membutuhkan, apalagi mereka yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui optimalisasi dana CSR perusahaan, perbankan, dan mitra lainnya. Dengan demikian, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat tercapai. Timnya saat ini sedang mempersiapkan sistem yang berbasis sistem elektronis/online untuk memfasilitasi proses donasi ini agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Nantinya sistem ini akan menyediakan data kepesertaan pekerja rentan, agar para donatur dapat menentukan sendiri siapa yang ingin diberikan donasi, jelas Agus.

Selain itu, lanjut Agus, donatur juga bebas memberikan jangka waktu perlindungan, pilihan program yang diikuti, dan jumlah penerima donasi (Donatee).

Dengan cara ini, kami bersama mitra kerja yang ikut serta akan membantu mengurangi kerentanan sosial terhadap pekerja di Indonesia, sekaligus menjadikan mereka para pekerja yang mandiri dan tangguh, imbuhnya.

Di wilayah Jawa Tengah sendiri, kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jateng-DIY telah mencatatkan kepesertaan aktif sebanyak 35.121 perusahaan dengan tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) sebanyak 1,42 juta pekerja dan BPU sebanyak 73.721 pekerja serta 495.725 pekerja pada sektor jasa konstruksi.

Secara keseluruhan, terhitung akhir Juli 2016, BPJSTK mencatat 348,3 ribu perusahaan telah terdaftar di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan tenaga kerja aktif mencapai 19,92 juta pekerja.

Diharapkan melalui kerjasama CSR bersama mitra kerja BPJSTK ini nantinya perlindungan yang diberikan akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan, agar perlindungan menyeluruh dapat tercapai.

Kami sangat mengapresiasi inisiatif mulia Bank Jateng dalam mendonasikan CSR-nya untuk iuran pekerja rentan. Tentunya kami berharap perusahaan lainnya dapat mengikuti jejak Bank Jateng dalam memfasilitasi pekerja Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana CSR agar kesejahteraan hidup para pekerja bisa meningkat. Juga kami harap donasi-donasi ini akan berkelanjutan, agar kesinambungan kepesertaan pekerja rentan ini terjaga sampai mereka bisa mandiri, kata Agus.

Terkait pekerja rentan ini, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Arie Sujito mengatakan bahwa risiko kemunduran ekonomi bagi para pekerja rentan ini sangat mungkin terjadi kepada mereka akibat kecelakaan kerja, kematian ataupun hari tua.

Risiko itu kerap terjadi kepada mereka, program CSR dari perusahaan bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan iuran perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Selain itu penggunaan dana CSR akan lebih tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Pekerja rentan ini belum terpapar oleh jaminan sosial, bisa jadi dikarenakan mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar iurannya, atau bahkan belum menjadi prioritas bagi mereka, tukas Arie Sujito.