BPOM: Produk Bihun Bikini Tidak Miliki Izin Edar

:


Oleh Juliyah, Jumat, 5 Agustus 2016 | 08:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 538


Jakarta, InfoPublik - Beredarnya jajanan berupa makanan ringan Bihun Kekinian dengan kemasan  berilustrasi perempuan mengenakan bikini disertai tagline Remas Aku hebohkan media sosial. 

Terkait hal itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan, Produk makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini) produksi Cemilindo, Bandung yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi. Untuk itu Badan POM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik diperedaran maupun media online dan melakukan pengamanan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi. 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.