BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakernas Rumuskan Strategi 2017

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 4 Agustus 2016 | 22:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (4/8), sebagai kesiapan menghadapi segala tantangan di tahun 2017.

Rakernas yang bertema “Memperkuat Kapasitas Organisasi dan Kemitraan Strategis untuk Optimalisasi Cakupan Kepesertaan” dihadiri oleh sekitar 230 orang yang terdiri dari seluruh Dewan Pengawas, seluruh Direksi, Kepala Cabang, Kepala Kanwil dan Kepala Divisi dari seluruh Indonesia untuk merumuskan strategi 2017.

Rakernas yang berlangsung selama dua hari, fokus untuk membahas sasaran utama pada tahun 2017, yaitu perluasan cakupan kepesertaan dan pelayanan yang sustainable.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pentingnya sinergi seluruh elemen yang ada untuk mencapai target utama tersebut.

Perluasan cakupan kepesertaan harus dilakukan melalui sinergi semua elemen, seperti kelembagaan, pelayanan, sistem IT, komunikasi, keuangan, investasi, SDM, dan kepesertaan itu sendiri, kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/8).

Menurutnya, arah perluasan kepesertaan nantinya akan difokuskan pada enam hal, yaitu akuisisi berdasarkan peta jalan SJSN yang fokus pada kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), memaksimalkan internal membership equity melalui layanan pengaduan upah pada BPJSTK Mobile, ekspansi masif akuisisi ke sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), menerapkan pihak ke tiga sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakuisisi pekerja PU dan BPU, dan mengembangkan manfaat tambahan bagi para peserta.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada semester pertama tahun 2016 ini, disebutnya juga cukup memuaskan, dengan capaian tenaga kerja aktif per 30 Juni 2016 mencapai 19,6 juta pekerja yang setara dengan 89,6 persen dari target kepesertaan tahun 2016.

Sementara kepesertaan perusahaan aktif telah mencapai 97,8 persen dari target tahun 2016. Target iuran juga telah mencapai 51,6 persen atau sebesar Rp22 Triliun.

“Kami mendapatkan hasil yang cukup memuaskan pada semester pertama tahun 2016 ini dan mendapatkan surplus Rp648 Miliar, meski pada semester pertama 2016 perekenomian nasional masih mengalami perlambatan”, ungkap Agus.

Kami akan terus melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan kinerja khususnya akuisisi kepesertaan agar dapat tercapai perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, ujarnya.

Sementara itu, posisi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan pada semester pertama tahun 2016 ini mencapai Rp227 triliun, hasil investasi mencapai Rp9,45 triliun dengan YOI  sebesar 8,71 persen. Dari sisi klaim jaminan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah mencapai  Rp9,8 triliun dari 1,23 juta kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja  (JKK) mencapai Rp401 miliar dari 48.900 kasus, sementara pada Jaminan Kematian (JKm) terdapat 11.446 kasus dengan nominal sebesar Rp307,9 miliar.

Melalui rapat kerja tersebut, Agus mengimbau seluruh peserta rapat, selain fokus pada peningkatan kepesertaan, agar tetap fokus juga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik dalam hal pemberian informasi, hingga permintaan klaim di seluruh unit layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kinerja yang baik, harus didukung juga dengan pelayanan yang baik kepada peserta, ini sudah menjadi dua hal yang harus selalu sejalan, kata Agus.

Sementara itu, Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasiloan dalam sambutan pembukaan Rakernas BPJS Ketenagakerjaan 2016 mewakili Menaker Muhammad Hanif Dhakiri tersebut mengaku kurang maksimalnya peran pengawasan ketenagakerjaan yang disebabkan oleh minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan.

Fakta di lapangan satu orang Wasnaker membawa puluhan hingga ratusan perusahaan. Bagaimana mereka akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan baik, kata Maruli.

Pemerintah sendiri terus melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Untuk diketahui, pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik.

Selain itu, kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan), menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan selain kerjasama yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan.

Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Secara administrasi Wasnaker kita pusatkan di provinsi. Ini untuk mengatur langsung Wasnaker yang ditempatkan di kabupaten/kota sesuai kebutuhan, tukas Maruli.