Melalui Koordinasi Manfaat, Pelayanan Peserta JKN Akan Lebih Optimal

:


Oleh Juliyah, Kamis, 4 Agustus 2016 | 12:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 650


Jakarta, InfoPublik - Badan Usaha yang telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat pelayanan kesehatan yang sudah sangat baik, tak perlu mengkhawatirkan akan terjadi double cost juga penurunan kualitas pelayanan ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS.

Karena hal ini telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat (COB) dalam Program JKN.

"Dengan mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB), tidak akan mengakibatkan double cost ataupun mengurangi kenyamanan dan manfaat pelayanan yang selama ini telah dirasakan karyawan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai Bincang JKN-KIS bersama Andy F Noya, tentang Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Pekerja di Jakarta, Rabu (3/8).

Selain itu menurutnya, badan usaha yang telah memiliki asuransi komersial bisa sekaligus membayar premi bulanan BPJS Kesehatan. "Dealnya perusahaan berbicara dengan mitranya (asuransi) sehingga jangan sampai terjadi iuran double cost, mereka yang sudah memiliki asuransi komersial dan BPJS Kesehatan juga tidak akan rugi karena semua kebutuhan medik selama sesuai dengan ketentuan ditanggung oleh JKN," ungkapnya. 

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari menjelaskan, intinya tidak akan ada pembayaran dobel karena besaran iuran yang dibayarkan ke asuransi komersial termasuk didalamnya adalah iuran yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

"‎Apa yang menjadi tanggungan asuransi komersial sesuai yang dijanjikan akan ditanggung, sementara yang bisa dijamin dalam JKN oleh asuransi komersial akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan," ujarnya.

Selain itu, asuransi komersial juga harus memahami betul apa yang menjadi jaminan BPJS Kesehatan, agar dapat membuat variasi produk yang bisa menangkap dan memenuhi keinginan masyarakat (customer) supaya bisa dicocokkan dengan program JKN-KIS.

Sampai dengan 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerja sama koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 Asuransi Komersial Tambahan (AKT). Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 Asuransi Kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta COB.