Dua BPJS Integrasikan Portal Pendaftaran

:


Oleh Juliyah, Rabu, 15 Juni 2016 | 14:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 622


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berencana membuat portal pendaftaran satu pintu yang terintegrasi, sehingga memudahkan calon peserta yang akan melakukan pendaftaran.

Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di kantor pusat  BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (15/6).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dan disaksikan langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. 

Pembuatan portal merupakan salah satu bentuk kerja sama kedua lembaga tersebut dalam percepatan rekrutmen/akusisi peserta program jaminan sosial. Hal ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh Indonesia. 

Dengan disediakannya portal pendaftaran satu pintu diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya kedalam program jaminan sosial dapat segera mendaftar.

"Untuk kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta pekerja penerima Upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima Upah (PBPU), juga akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, saat ini tengah disiapkan sistem risetnya. "Setelah penandatangan hari ini kita akan duduk bersama untuk melihat dan menyusun portal tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial,  pertukaran informasi, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama kepada stakeholder,  terkait pengawasan juga pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.

Adapun ruang lingkup kerja sama lainnya diantaranya dalam hal percepatan rekruitmen/ akusisi peserta meliputi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekruitmen atau akusisi peserta program, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerja sama operasional atas pemangku kepentingan kedua badan tersebut.