BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Asing dan Organisasi Internasional

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 3 Juni 2016 | 11:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, tidak terkecuali Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia.

“Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang,” kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada acara sosialisasi dan edukasi di Jakarta, Kamis (2/6).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para PNA dan OI yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan akan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin, mengatakan, PNA yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan, sudah wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial, kata Evi.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia, namun baru 28 PNA yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan satu hingga dua pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja WNI atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya.

Penegakan hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia, khususnya WNA ataupun WNI yang bekerja pada PNA dan OI yang ada di wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan diseminasi program ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol Konsuler cq Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri RI mengajak dan menghimbau agar  seluruh PNA, OI dan perusahaan asing lainnya yang berada dan beraktifitas di Indonesia untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, baik WNA dan WNI dalam program BPJS Ketenagakerjaan.