WHO Ajak Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kemasan Polos Rokok

:


Oleh Juliyah, Rabu, 1 Juni 2016 | 13:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209


Jakarta, InfoPublik - World Health Organization (WHO) mengajak pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan standar kemasan polos untuk produk tembakau rokok dengan tetap menunjukkan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar.

"WHO sangat menganjurkan agar pemerintah mengambil tindakan yang memastikan bahwa industri tembakau tidak menyampaikan pesan yang mengecoh masyarakat dengan membuat kemasan yang menarik," seperti disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/6).

Kemasan polos atau Standardized packaging berarti kotak atau paket rokok yang tak memiliki logo, warna, lambang Merk, ataupun informasi lain, hal ini juga untuk membatasi iklan rokok diseluruh dunia yang sengaja dibuat agar produk mereka semakin menarik.

WHO menilai kemasan polos mampu mengurangi daya tarik produk tembakau, membuat peringatan kesehatan bergambar ataupun tulisan semakin jelas terlihat. Selain menekan penggunaan desain yang memberi kesan jauh dari kenyataan bahwa produk tembakau berbahaya bagi kesehatan.

Disampaikan bahwa, penelitian telah menunjukkan bahwa kemasan polos dipersepsikan oleh perokok maupun mereka yang bukan perokok sebagai hal yang dapat menghambat mulainya seseorang merokok serta memicu perilaku mengurangi konsumsi diantara perokok. "Kemasan polos merupakan kesepakatan global untuk melindungi kesehatan masyarakat, Australia salah satu negara yang telah menetapkan Pemberlakuan kemasan polos ini pada Desember 2012," katanya.

Penelitian menunjukkan bahwa kemasan polos produk tembakau mampu mengurangi daya tarik pada sejumlah besar perokok dan menurunkan konsumsi tembakau. Kemasan polos bersama dengan pengendalian lainnya telah menurunkan angka merokok warga Australia yang berusia 14 tahun keatas dari 15,1 persen di 2010 menjadi 12,8 di 2013.

Saat ini telah ada tiga negara yang menerapkan kebijakan serupa, yaitu Perancis, Inggris dan Irlandia. Inggris Raya dan Irlandia Utara bahkan telah memiliki perangkat hukum untuk kemasan polos.