Pasca Perppu Ditandatangani Presiden, Khofifah : Tak Ada Lagi Diskusi

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 1 Juni 2016 | 08:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 260


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pasca ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden selesai sudah semua diskusi di antara kementerian/lembaga.

“Pasca ditandatangani Perppu oleh Presiden selesai sudah diskusi di antara kementerian/lembaga,” ujar Mensos Khofifah usai rapat pleno 1, Tim Pokja Penanganan kasus trafficking dan korban tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kompleks Kemensos, Salemba, Jakarta, Selasa (31/5).

Memang sebelumnya, kata Mensos, ada kementerian/lembaga yang masih berdiskusi terkait setuju dan tidaknya terhadap Perppu tersebut. Tapi kini semuanya selesai dan tinggal mengawal dalam pelaksanaanya di lapangan.

“Selesai sudah diskusinya karena Perppu sudah ditandatangani oleh Presiden dan semua pihak bersetuju, termasuk kementerian/lembaga,” ucapnya.

Sedangkan, bagi anggota masyarakat yang masih tidak setuju terhadap Perppu, menurutnya Indonesia ini sangat luas dan beragam pemikiran serta pemahamannya, sehingga harus tetap dihormati.

“Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia, terlebih Indonesia ini dengan beragam pemikiran dan pemahaman tapi tetap harus dihormati,” tandasnya.

Tugas Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B ayat (2), menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.

Anak termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusional dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan yang pro terhadap hak anak.

“Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi,” katanya.