:
Oleh Juliyah, Rabu, 1 Juni 2016 | 08:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 222
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan mengungkap bahwa Indonesia telah masuk pada tingkat yang sangat memprihatinkan dalam konsumsi produk tembakau terutama rokok.
Saat ini dari tiga orang Indonesia dua orang diantaranya adalah perokok, dan tidak hanya laki-laki dewasa yang merokok, usia mulai merokok pun semakin dini (anak-anak) dan perempuan merokok di Indonesia pun angkanya kian mengkhawatirkan.
"Prevalensi perokok perempuan sekitar 6,7 persen, jadi jika 20 tahun lalu dari setiap 100 orang perempuan 4 orang diantaranya adalah perokok, saat ini meningkat jadi 7 orang diantaranya adalah perokok," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, M Subuh dalam Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Selasa (31/5).
Menurutnya, angka tersebut menjadikan perempuan merokok di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Selain itu yang lebih memprihatinkan lagi adalah kebiasaan buruk merokok juga meningkat pada generasi muda, perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yaitu dari 8,9 persen di tahun 1995 menjadi 18 persen di 2013.
"Merokok jelas berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat, dan sebagai faktor risiko terbesar terhadap munculnya berbagai penyakit. Seorang perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi menderita kanker paru dan penyakit tidak menular lainnya," ungkapnya.
Untuk itu Kemenkes menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menghentikan kebiasaan merokok demi masa depan bangsa.
"Merokok mengakibatkan penurunan kesehatan dan pada gilirannya akan menurunkan kualitas generasi penerus bangsa, berakibat terjadinya pembodohan dan pemiskinan," ujarnya.
Selain itu menurutnya, dibutuhkan komitmen kuat, jejaring yang erat dan tindakan pasti pemerintah pusat dan daerah bersama seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat kabupaten/kota pun diminta diperluas cakupan dan jangkauannya di Indonesia melalui penerbitan regulasi dan implementasi.
Saat ini sudah ada 220 kabupaten/kota di 34 propinsi yang memiliki regulasi KTR. Kemenkes juga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan yang telah menerbitkan peraturan Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.