Khofifah: Perpu Perlindungan Anak, Bukan Perpu Kebiri

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 29 Mei 2016 | 23:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 410


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perlindungan Anak bukan Perpu Kebiri.

“Masyarakat perlu cermat memahami, yang dikeluarkan pemerintah itu adalah Perpu untuk perlindungan terhadap anak dan semua pihak patut mendukungnya, tetapi bukan Perpu Kebiri,” ujar Mensos Khofifah melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, Minggu (29/5).

Pro dan kontra menurutnya sesuatu yang wajar, sebelumnya dilakukan diskursus dan debat publik cukup lama diprakarsai Menko PMK serta Presiden Jokowi telah mengambil sikap tegas.

Mensos di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, kemarin (28/5), mengatakan dalam Perpu memang ada pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Untuk lebih jelas, Perpu mengamanatkan yanga akan dibreakdown masing-masing melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Perpu mengamanatkan yang masing-masing akan dibreakdwon dalam PP terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut,” tandasnya.

Juga akan dijelaskan terkait proses kebiri kimia, publikasi di area umum, pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip, siapa yang melaksanakan dan melakukan pengawasan di lapangan.

“Semuanya akan diatur dan dijelaskan secara detail melalui PP, baik yang terkait kewenangan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial,” katanya.

Untuk pemberatan hukuman minimum 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, serta semua keputusan dipastikan setelah melalui proses persidangan.

“Bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukuman, sebelum menghirup udara bebas dan kembali ke tangah masyarakat mereka akan mendapatkan rehabilitasi,” tandasnya.

Sedangkan untuk draf dari Komisi Nasional Perempuan diharapkan segera dibahas DPR terkait berbagai kasus kejahatan, kekejaman, termasuk upaya perlindungan pemerintah terhadap anak dan perempuan.

“Semua elemen harus bergandengan tangan dalam ikhtiar atau upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Pemberatan dan tambahan hukuman telah diterapkan di berbagai negara, salah satunya di Korea Selatan yang terbukti efektif menekan angka kejahatan seksual,” harapnya.