Usulan Formasi CPNS Harus Sesuai Nawacita

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 27 April 2016 | 06:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 358


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta kepada pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk merubah usulan formasi CPNS 2016 sesuai dengan Nawacita.

"Rekruitmen CPNS tahun ini diarahkan untuk mendukung program Nawacita," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Selasa (26/4). 

Menurut dia, dalam mendorong Nawacita terdapat empat kelompok yang di prioritaskan untuk di rekrut menjadi aparatur sipil negara yang meliputi pertama, untuk program wajib yang mencakup kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan. 

Kedua, program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi dan pembangunan ketahanan pangan. Adapun ketiga, tenaga penegak hukum dan terakhir SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi. 

"Sekitar 50 persen usulan tambahan formasi yang disampaikan melalui e-formasi untuk jabatan tenaga adminstrasi. Hal itu tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, yang menegaskan bahwa pengadaan CPNS baru hanya untuk mendukung program Nawacita," tuturnya. 

Setiawan mengungkapkan, jabatan untuk program prioritas, yakni pembangunan ketahanan pangan meliputi 20 jabatan. Pada program penegak hukum, terdapat 36 jabatan,  dan pembangunan dukungan reformasi birokrasi meliputi 52 jabatan.

Ditambahkan, penerimaan CPNS juga dilakukan dengan formasi khusus,  melalui jalur sekolah kedinasan. Selain itu juga dari putra dan putri terbaik, disabilitas, putra putri yang memiliki prestasi olah raga internasional.

Untuk sekolah kedinasan, sudah dilakukan pendaftaran di tujuh sekolah ikatan dinas sejak Maret 2016. Ketujuh sekolah ikatan dinas itu adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Akademi Imigrasi (AIM), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN),  Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

Selain itu, formasi khusus CPNS untuk pemerintah daerah melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).