Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah Tak Ganggu KBM

:


Oleh Juliyah, Rabu, 20 April 2016 | 10:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 266


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani meminta kementerian dan lembaga melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) pengelolaan tenaga kependidikan, mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi.

Hal tersebut disampaikannya, saat memimpin rapat koordinasi terkait kesiapan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari tingkat kabupaten/kota ke propinsi sebagai tindaklanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (14/4).

Kemendikbud diamanahkan untuk menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kab/kota kepada pemerintah provinsi dan bersinergi dengan pihak terkait agar seluruh prosesnya berjalan baik.

"Pemerintah optimis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kab/kota ke provinsi di 2017 mendatang," ujarnya.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, rakor ini melihat berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan dalam proses peralihan tersebut, antara lain terkait sinkronisasi data.

"Ditargetkan proses peralihan bisa selesai 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 dapat langsung dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Anies, sejauh ini prosesnya sudah dilakukan dan berjalan lancar namun ada beberapa daerah yang proses serah terimanya sedang dilakukan dan ada 10 daerah yang belum menyampaikan rencana serah terima diantaranya Bengkulu, DIY, Banten, NTT, Kalsel, Kalteng, Kaltara, Maluku Utara dan Papua Barat.

Meskipun masa transisi kata dia, pemerintah memastikan hal ini tidak akan mengganggu  kegiatan belajar mengajar (KBM). "Guru/tenaga pendidikan yang statusnya dialihkan juga tidak akan mengalami interupsi sama sekali termasuk penggajiannya," ujarnya menambahkan.