:
Oleh G. Suranto, Selasa, 19 April 2016 | 08:21 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 273
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang masa uji coba penghapusan 3 in 1 di jalan-jalan protokol hingga satu bulan ke depan, karena uji coba tersebut tidak hanya mengukur volume kendaraan, tetapi juga kecepatan kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perpanjangan tersebut, karena uji coba yang dilakukan kemarin hanya mengukur volume kendaraan.
“Harusnya juga ditambah kecepatan kendaraannya berapa, baru bisa diukur,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).
Dirinya diberitahukan oleh pengamat transportasi asal Universitas Indonesia, bahwa pengukuran terhadap 3 in 1 bukan hanya menghitung jumlah volume kendaraan, tapi kecepatannya berapa. Berapa waktu tempuh masyarakat untuk sampai ke tempat kerja saat 3 in 1 berlaku dan saat 3 in 1 tak berlaku.
Menurutnya, uji coba ini masih menjadi euforia pengendara, sehingga pengendara tertarik untuk melintas di jalan protokol. Adanya kebijakan 3 in 1 kondisi lalu lintas di ibukota sudah mengalami kemacetan. Saat ini diperparah karena pengendara menggunakan jasa joki 3 in 1 untuk melintas di jalan protokol.
“Sekarang yang jadi pertanyaan, apa kalian nggak kejebak macet ketika 3 in 1 diberlakukan di Sudirman-Thamrin? Saya bukan soal macetnya, tapi soal masalah sosial ada joki-joki, anak-anak dikasih obat pemenang, itu yang saya masalah. Jangan gara-gara mau cepat, anak-anak dikorbanin,” tandasnya.
Sebagai pengganti penghapusan kebijakan 3 in 1, pihaknya akan menerapkan sistem electronic road pricing (ERP), tapi masih harus melalui proses lelang terlebih dahulu.