:
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 19 April 2016 | 08:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 306
Soreang, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung mengungkapkan sekitar 54 persen dari 270.359 jumlah peserta mandiri di wilayahnya belum tertib membayar iuran.
Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jayadi menghimbau peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, agar tertib dan disiplin membayar iuran jaminan kesehatan.
Guna menggenjot penerimaan iuran BPJS ini, pihaknya melalui pelayanan pesan singkat (Short Message Service) gateway saat ini terus mengingatkan kepada peserta BPJS PBPU atau peserta mandiri untuk membayarkan iurannya.
Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Roy Kardo menambahkan, agar peserta aktif mengunjungi BPJS Center yang terdapat di setiap rumah sakit untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar. Hal ini penting agar peserta lebih memahami hak dan kewajibannya.
Ruang BPJS Center disediakan khusus di setiap rumah sakit. Ruangan ini tidak digabung dengan bagian informasi rumah sakit atau manajemen rumah sakit karena para petugasnya bukan karyawan rumah sakit, melainkan petugas dari kantor BPJS Kesehatan di wilayah itu.
"Umumnya hal yang masih kurang diketahui masyarakat adalah terkait hak obat, kategori pasien darurat, dan terkait rawat inap," tambahnya.
Untuk diketahui, berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara (pasal 17A.1 ayat 1).
Peserta yang terlambat membayar lebih dari tanggal 10 setiap bulannya masih bisa memperoleh pelayanan medis maksimal satu bulan keterlambatan. Namun jika lebih dari tanggal 10 di bulan berikutnya peserta tetap tidak membayar tunggakan iurannya, penjaminan peserta diberhentikan sementara hingga peserta membayarkan tunggakannya.
Sementara bagi peserta yang tunggakan pembayarannya lebih dari jangka waktu 6 bulan, maka kartu kepesertaannya akan di non aktifkan, dan harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkannya kembali.