:
Oleh Juliyah, Kamis, 14 April 2016 | 16:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 287
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Kesepakatan libur dan cuti bersama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 oleh tiga Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, libur dan cuti bersama tahun 2017 lebih sedikit ketimbang tahun 2016 dengan pertimbangan cuti bersama yang terlalu banyak bisa mengurangi produktivitas pegawai.
"Untuk itu maka dicarikan solusi dan dikurangi cuti bersama kalau yang dihari biasa jangan terlalu banyak liburnya, hari libur yang panjang juga mengganggu kegiatan ekonomi," ungkapnya.
Menko PMK mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," ujarnya.
Hari libur nasional dan cuti bersama, menurutnya ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Adapun cuti bersama tahun 2017 yakni tanggal 23, 27 dan 28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Serta 26 Desember sebagai Hari Raya Natal.