Kemenkes Diminta Wajibkan Rumah Sakit Pahami Permenkes BPJS

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 14 April 2016 | 14:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 333


Bandung, InfoPublik - Masih dijumpainya sejumlah keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit oleh peserta BPJS Kesehatan dianggap sebagai dampak dari kurangnya pemahan manajemen rumah sakit dalam memaknai dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait BPJS.

Oleh karenanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Kementerian Kesehatan untuk mewajibkan semua Rumah Sakit mengikuti sosialisasi tarif sesuai Permenkes yang ada. Karena dokter dan seluruh pihak yang terdapat di dalamnya merupakan tanggung jawab manajemen rumah sakit.

Permintaan mewajibkan seluruh rumah sakit untuk memahami aturan permenkes soal BPJS merupakan wujud tanggungjawab BPJS terhadap para pesertanya.

"Agar kedepannya baik dokter maupun seluruh pihak dibawah manajemen rumah sakit dapat memberikan pola pelayanan yang sama terhadap seluruh pasiennya tanpa membeda-bedakan antara peserta BPJS, dan bukan peserta BPJS," ujar Kepala Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bandung, Rahmanto Fauzi kepada InfoPublik, Selasa (12/4).

Menurut Rahmanto Fauzi, seharusnya tarif yang dibayarkan BPJS sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan bisa mencukupi semua pelayanan yang dibutuhkan pasien BPJS sesuai indikasi medis dari dokter. 

"Pengertian mendasarnya, bahwa tarif ini tidak merugikan manajemen rumah sakit maupun dokter karena polanya subsidi silang. Bisa jadi akibat perbedaan paradigma berpikir dan tujuan yang hendak dicapai antara manajemen dan dokter di rumah sakit dengan prinsip pembayaran dari BPJS yang tidak sinkron," katanya.

Menurut Rahmanto Fauzi, dalam dua tahun terakhir, BPJS sudah menjadi pembayar terbesar di rumah sakit, dan kedepannya seluruh warga negara akan menjadi anggota BPJS. 

"Kalau rumah sakit melihat hal ini sebagai peluang harusnya sudah tidak ada lagi perbedaan pelayanan dengan pasien non BPJS, ataupun pembatasan jumlah pasien BPJS yang dapat dilayani rumah sakit," tambahnya.