Di Tahun Kedua Program JKN, BPJS Kesehatan Kembali Raih WTP

:


Oleh Juliyah, Rabu, 13 April 2016 | 11:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 423


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2015.

Opini WTP diberikan oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan. "Di tahun kedua pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan kembali memperoleh WTP, dengan demikian laporan keuangan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Public Exspose BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurutnya, jika diakumulasi hal tersebut sudah yang ke-24 kalinya diperoleh secara berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes Persero. "Untuk laporan 2015, audit ini dilakukan oleh KAP Mulyamin Sensi Suryanto dan Lianny (MSSL) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited," ujarnya. 

Audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) merupakan wujud implementasi dari prinsip sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1.

Di dalamnya disebutkan bahwa BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.