:
Oleh Juliyah, Rabu, 13 April 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 186
Jakarta, InfoPublik - Operasi Opson V di Indonesia yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan dan menyita 4.557.939 pieces produk pangan ilegal dan tidak memenuhi syarat dengan nilai mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Menurut Kepala Badan POM, operasi yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes POLRI, dan Ditjen Bea Cukai ini juga menemukan, pangan ilegal yang disimpan dalam gudang yang dituliskan disewakan sehingga dianggap gudang tersebut kosong.
Mereka menggunakan ekspedisi untuk mengirimkan pangan impor ilegal ke kota lain di Indonesia, dan mengulangi pelanggaran tindak pidana Obat dan Makanan walaupun sudah pernah ditindak oleh Badan POM. "Operasi ini juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan menyelundupkan pangan ilegal dari luar negeri melalui transportasi laut," katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Opson V ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan pro-justitia.
Badan POM bersama lintas sektor terkait terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif serta berkesinambungan dalam mengawasi Obat dan Makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan termasuk Obat dan Makanan impor ilegal.
Badan POM mengimbau pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.