:
Oleh Juliyah, Kamis, 31 Maret 2016 | 19:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 184
"Perpres 19 tahun 2016 tetap dijalankan kecuali dalam Pasal 16 untuk kelas III mandiri kenaikan iurannya ditunda," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek disela-sela Raker Kesehatan Nasional 2016 di Jakarta, Kamis (31/3).
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Menko PMK dan BPJS Kesehatan juga pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu.
"Penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri ini dipastikan tidak akan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan dalam JKN," ujarnya.
Menkes menjelaskan, batas sampai kapan Penundaan untuk kelas III mandiri tersebut saat masih dalam kajian lebih lanjut, dan hasilnya tergantung pada keputusan Presiden.
Dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang sedianya akan berlaku 1 April disebutkan, besaran iuran JKN Mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu, adapun untuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp 19.250 menjadi Rp 23.000.