Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Kekayaan ke KPK

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 31 Maret 2016 | 19:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 490


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara.

Kepatuhan terhadap regulasi  untuk meningkatkan kepercayaan publik merupakan salah satu fokus utama Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang juga berstatus sebagai penyelenggara negara.

Pada Kamis (31/0), Agus Susanto, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi dan Guntur Witjaksono, Ketua Dewan Pengawas, beserta Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekaligus beraudiensi dengan pimpinan KPK.

Penyampaian LHKPN ini satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK. Hal ini juga merupakan salah satu perwujudan Gerakan Revolusi Mental BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dideklarasikan beberapa waktu yang lalu, yaitu integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.

Kami akan terus menghimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu, lebih cepat lebih baik, kata Agus.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

KPK dapat mendorong  pemda dan lembaga pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang tidak patuh, kata Agus.

Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang SJSN perlu menjadi perhatian KPK, seperti jaminan sosial untuk ASN dan klaim program JHT bagi peserta usia produktif.

Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, pungkas Agus.