Masa Kerja Satu Bulan, Pekerja Dipastikan Terima THR

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 30 Maret 2016 | 17:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 746


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerapkan aturan baru mengenai dasar penghitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika sebelumnya aturan pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1994 kini, ketentuan dasar pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.

Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan JSK) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu (30/3).

Haiyani menambahkan, sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. “Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat menerima THR,” imbuh Haiyani.

Dia menjelaskan, pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.

“Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR,” jelasnya.

Haiyani mengakui, bahwa aturan baru THR, sudah sempat disosialisasikan sebelumnya. “Kami lakukan sosialisasi kepada elemen tripartit di Karawang. Kami harap kasus-kasus tidak dibayarkannya THR dapat ditertibkan dengan aturan baru ini,” tukas Haiyani.