CSW ke-60 Serukan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

:


Oleh Juliyah, Rabu, 30 Maret 2016 | 12:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 274


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan sejumlah isu yang dibahas dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) ke-60 atau Komisi Status Perempuan yang berlangsung di United Nations Headquarters Kantor Pusat PBB, di New York.

Komisi Status Perempuan adalah forum tahunan antar negara untuk melihat tantangan dan pemajuan perempuan di berbagai negara, dan menyepakati kesimpulan sebagai acuan global pemajuan hak perempuan. CSW ke-60 yang mengambil tema Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development.

CSW ke-60 dibuka oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon dan seruan global dari Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo Ngcuka untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan baik di domestik dan publik dengan segala bentuk kekerasan yang memprihatinkan dunia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanthi Chuzaifa menyampaikan bahwa, secara umum terjadi keletihan global pada isu kekerasan terhadap perempuan, karena sistem hukum tidak menjawab keadilan bagi perempuan korban, impunitas pelaku dan sistem  yang tidak optimal berjalan. 

"Untuk itu diperlukan terobosan kreatif, evaluasi dan kajian dampak kebijakan, penganggaran dan pembiayaan yang komprehensif, pelibatan multi pihak dan penguatan kelembagaan atau national machinary, agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan berjalan optimal," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/3).

Disampaikan, sebagai mekanisme HAM Nasional, maka peran strategis yang dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah memberi masukan dan mengawal proses maupun substansi, tmenyelenggarakan konsultasi dengan mitra strategis untuk  mendapatkan masukan, agar dapat dikawal oleh Delegasi Republik Indonesia, termasuk dalam intervensi maupun agreed conclusions, sebagai kesepakatan global pemajuan Hak Perempuan sedunia.

Pada segi proses, sejak 3 tahun lalu, Komnas Perempuan mendorong adanya pelibatan semua pihak dalam proses persiapan dan pelaksanaan, terutama perempuan di wilayah post konflik ke dalam Delegari RI. 

Substansi yang juga terus diupayakan oleh Komnas Perempuan bersama dengan negosiator wakil Delegasi RI dan CSO untuk  diadopsi dalam agreed conclusion adalah Isu kekerasan terhadap perempuan terutama isu kelompok rentan yang harus mendapat prioritas, Mendorong hasil CSW agar setia pada Beijing Platform For Action, Isu-isu pemiskinan perempuan dan climate change mengedepankan HAM Perempuan.

Selain itu, penghentian isu-isu diskriminasi, termasuk Mendorong pelibatan NHRI (National Human Right Institusions) atau Lembaga HAM Nasional dalam CSW di dalam agreed conclusions sebagai elemen strategis untuk turut mengawal SDG’s dan peran strategisnya dianggap penting untuk CSW.

Isu kekerasan terhadap perempuan yang cukup mengedepan, seperti praktik-praktik yang menyakitkan bagi perempuan, seperti perkawinan anak, pelukaan genital atau mutilasi/sirkumsisi (sunat/ khitan) genital perempuan dapat dihapuskan. Isu migran perempuan yang semula masuk dalam isu ekonomi dapat dinegosiasi masuk dalam paragraf tersendiri agar masuk dalam kerangka HAM Perempuan, pemiskinan perempuan, keadilan global dan perubahan iklim, perempuan adat, perempuan dengan disabilitas, perempuan pembela HAM, harus mendapatkan prioritas global, baik perlindungan yuridis, dukungan politik sosial dan kultural, juga finansial terutama dukungan resources untuk CSO dan akar rumput (grass root).

Selain itu, berbagai bentuk keluarga dan hak seksual masih menjadi perdebatan global, karena sejumlah negara yang kental aspek keagamaannya hanya mengenal satu jenis keluarga, dan tidak mengenal hak seksual, seperti dinamika di berbagai negara lainnya. Penolakan pengakuan berbagai bentuk keluarga dan hak seksual  ini terjadi karena kekhawatiran pada isu orientasi seksual non hetero, yang sejak 3 tahun lalu masih menjadi perdebatan.