149 Ribu Anak Indonesia Dapat Perlindungan Kesejahteraan

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 29 Maret 2016 | 09:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 209


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 149 ribu anak mendapatkan perlindungan kesejahteraan sosial (kesos) melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) berbasis panti maupun non panti.

“PKSA menyasar 149 ribu anak Indonesia dengan mendapatkan Rp 1 juta tahun lalu, dan 2016 ini naik menjadi Rp 1,1 juta,” ujar Mensos Khofifah usai mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (28/3).

Untuk perlindungan, kata Mensos, tidak hanya bagi anak tapi juga keluarga, khususnya Keluarga Sangat Miskin (KSM). Tahun ini, pemerintah menambah 2,5 juta melalui program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jika ada anak jalanan (anjal) dengan alasan ekonomi, pemerintah sudah menyiapkan PKH tidak hanya bagi anak tapi juga keluarganya. Penerima PKH ibu hamil diberikan Rp 1,2 juta dengan 4 kali cair, bagi yang memiliki bayi dan balita diberikan Rp 1,2 juta setahun 4 kali cair,” tandasnya.

Pemerintah memberikan program perlindungan sosial melalui PKH dengan mengcover 3,5 KSM. Pada 2016 ini, ditambah penerima dan jangkauan layanan 2,5 juta, sehingga total menjadi 6 juta penerima.

“Tahun ini, Insya Allah ditambah 2,5 juta, sehingga menjadi 6 juta KSM. Sebagai bentuk intervensi untuk perbaikan kualitas gizi bayi dan ibu hamil dan menyusui,” katanya.

Bagi anak berusia 6 sampai 21 tahun, pemerintah melaui Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan bantuan untuk SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA/sederajat Rp 1 juta per tahun.

“Alokasi pemerintah Rp 3,15 triliun bagi program perlindungan sosial, ditambah dengan bantuan bagi setiap KSM Rp 500 ribu,” ucapnya.

Selain itu, Kementerian Sosial menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penjangkauan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui NIK warga tidak mampu bisa mendapatkan intervensi berbagai program perlindungan sosial.

“Salah satu syarat mendapatkan intervensi berbagai perlindungan sosial dari pemerintah bagi warga tidak mampu harus memiliki NIK,” katanya.

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyiapkan format penjangkuan ke lokasi warga tidak mampu menjadi sangat penting agar bisa mendapatkan perlindungan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.

“NIK selain menguatkan norma kehidupan lebih tertata, juga untuk mendapatkan perlindungan lebih baik, serta tercukupi kebutuhan keseharian dasar mereka,” ujarnya

Dari 4,1 juta anak terlantar di Indonesia, selain dicover 149 ribu dengan PKSA dan 35 ribu melalui PKH. Tentu sebelumnya, harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan pemerintah. “Anak-anak yang belum tercover dengan PKSA, bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui PKH dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.