Kacang Pistachios Diduga Tercemar Salmonella, Ini Penjelasan BPOM

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 26 Maret 2016 | 14:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 411


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI memberikan penjelasan terkait informasi produk kacang pistachios yang diduga tercemar salmonella.

Badan POM RI menyampaikan, berdasarkan informasi resmi dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, telah dilakukan penarikan secara sukarela oleh Wonderful Pistachios, California - Amerika Serikat terhadap produk kacang pistachios.

Produk tersebut antara lain Wonderful Roasted No Salt Inshell Pistachios, Wonderful Roasted Salt and Pepper Inshell Pistachios, Wonderful Roasted Salted Inshell Pistachios, Paramount Farms Roasted Salted Inshell Pistachios, Wonderful Roasted Salted Shelled Pistachios, Wonderful Roasted Sweet Chili Pistachios, Trader Joe’s 50% Less Salt Dry Roasted & Salted Inshell Pistachios, Trader Joe’s Dry Roasted & Unsalted Inshell Pistachios dan Trader Joe’s Dry Roasted & Salted Inshell Pistachios.

"Penarikan produk ini terbatas pada produk dengan tanggal kedaluwarsa 26 sampai 30 Oktober 2016 dan 2–5 November 2016. Penyebab penarikan tersebut adalah ditemukan adanya kontaminasi Salmonella," seperti disampaikan dalam keterangan pers Badan POM RI di Jakarta, Sabtu (26/3).

Adapun berdasarkan data di Badan POM, produk yang telah memiliki izin edar di Badan POM adalah produk Wonderful Roasted Salted Inshell Pistachios (50 dan 168 gram) dengan importir PT Pandurasa Kharisma, Jakarta. 

"Namun, produk Wonderful Roasted Salted Inshell Pistachios yang diduga tercemar Salmonella tidak termasuk produk yang diimpor. Sedangkan produk kacang pistachios lainnya tidak terdaftar di Badan POM," katanya.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terhadap kemungkinan beredarnya produk yang beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, termasuk produk yang diduga tercemar Salmonella yang beredar secara ilegal.

Bahwa Badan POM menjamin keamanan dan mutu seluruh produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.

Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.