Sinergi Unsur Tripartit Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 24 Maret 2016 | 21:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 978


Jakarta, InfoPublik - Sinergitas program dari pemerintah, asosiasi, pengusaha, pekerja, maupun serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) sangat diperlukan demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang saat membuka acara Focus Group Discussion bertajuk “Arah dan kebijakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke depan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Gedung Tri Dharma kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Dalam sambutannya, Haiyani mengatakan, forum FGD ini diselenggarakan untuk menampung saran dan masukan dari unsur Tripartit demi perbaikan arah kebijakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam pelaksanaan hubungan industrial, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja terdapat tiga kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kata Haiyani.

Ketiga kebijakan tersebut, menurut Haiyani, pertama, memberikan jaring pengaman melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula.

“Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah pekerja/buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur,” ujarnya.

Kedua, lanjut Haiyani, pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan sosial seperti jaminan sosial, pendidikan, perumahan pekerja, transportasi murah, kredit usaha rakyat (KUR), yang bisa juga dimanfaatkan pekerja/buruh korban ter-PHK.

Kemudian, yang ketiga, dikatakan Haiyani yakni, pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Dialog sosial bipartit ini adalah kunci utama kesejahteraan pekerja/buruh termasuk terkait dengan penerapan struktur skala upah di perusahaan.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004. Dalam undang-undang ini penyelesaian perselisihan dapat dilakukan di luar pengadilan, kata Haiyani.

Dijelaskannya, mekanisme ini tentunya lebih cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan para pihak karena penyelesaiannya berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Ada tiga tenaga yang menyelesaikan perselisihan yaitu mediator, konsiliator dan arbiter,” pungkas Haiyani.