BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 1.000 Rumah Bagi Tenaga Kerja

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 22 Maret 2016 | 19:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 499


Jakarta, InfoPublik - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) akan memfasilitasi 1000 rumah bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Januar Hermawan di Manado, Senin (21/3) mengatakan, 1000 rumah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum memiliki rumah. “Tahun ini kami menargetkan 1.000 rumah untuk tenaga kerja di Sulut bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN),” kata Januar.

Menurut Januar, pembangunan rumah ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat memiliki rumah sendiri, dengan salah satu persyaratan sebagai peserta aktif. Pembangunan direncanakan di lokasi sekitar tempat kerja peserta, sehingga meringankan beban peserta untuk menjangkau tempat kerja dari tempat tinggalnya.

Sebarannya di kabupaten dan kota. Tetapi, kalau melihat kondisi memang yang paling potensial saat ini yakni di kota Bitung karena di sanalah pusat industri terbesar di Sulut. Rumah tersebut bakal dibangun di lokasi yang dekat dengan tempat kerja peserta, sehingga memudahkan mereka mencapai lokasi kerja, sehingga tidak ada kesulitan dengan transportasi yang terlampau jauh, ujarnya.

Dia menambahkan, rumah yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan di Sulut tersebut bertipe rumah tapak (landed house). “Selain rumah tapak, tipe rumah lain yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan adalah rumah vertikal mirip rusunawa, tetapi bukan untuk disewakan melainkan menjadi milik sendiri,” imbuhnya.

Mengenai syarat untuk memiliki rumah program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dijelaskannya, antara lain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan periode tertentu, kepemilikan rumah diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp4 juta. Selain itu, peserta yang berhak menerima bantuan pembiayaan perumahan tersebut belum memiliki rumah sendiri sebelumnya.

Bekerja sama dengan PT BTN (Persero), BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki kewenangan membuat rekomendasi kepada Bank BTN tentang peserta yang dinilai layak untuk mendapat pembiayaan tersebut. Peserta yang berminat dapat mengajukan ke pihak perbankan, sesuai rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya pihak perbankan yang akan menentukan verifikasi kelayakan pengajuan kepemilikan rumah tersebut.

Tahun ini kita sedang siapkan. Antusia peserta atas rencana ini sudah cukup besar. Ini salah satu upaya kita untuk membantu menyediakan perumahan yang layak bagi tenaga kerja, tukas Januar.