BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan Karyawan PT DI

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 22 Maret 2016 | 12:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 944


Bandung InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tertimpa kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Darmadi menyatakan pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta merupakan perlindungan jaminan sosial yang diamanatkan undang-undang, bahwa, setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan. "Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja, apalagi yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris wajib mendapatkan santunan. Angkanya sebesar 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Darmadi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Darmadi, program JKK merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Santunan yang diberikan mencapai Rp366,5 juta. Ini diberikan karena kecelakaan termasuk kategori yang mengakibatkan meninggal dunia saat bekerja.

Dijelaskannya, pekerja berhak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam UU No 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP No 45 tentang program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja juga berhak mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Terhitung sejak Juli 2015, perusahaan wajib mengikuti Program Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti yang telah diamanatkan UU demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Darmadi berharap ahli waris dapat memanfaatkan santunan tersebut. “Semua santunan merupakan hak dari ahli waris semoga bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Darmadi.

Rita Handayani, sebagai ahli waris, istri almarhum Moch Aep Saepudin, menerima langsung santunan. Penyerahan santunan disaksikan Direktur Umum dan SDM PT DI Sukatwikanto.