Cegah Flu Burung, Dinas KPKP DKI Akan Sweeping Unggas

:


Oleh G. Suranto, Senin, 21 Maret 2016 | 14:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 425


Jakarta, InfoPublik - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta akan melakukan sweeping unggas di tempat pemukiman penduduk guna mencegah virus Avian Influenza (AI) atau flu burung.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, sweeping unggas tersebut dilakukan karena dirinya telah mendapat laporan, bahwa ada kasus flu burung di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Untuk melaksanakan sweeping unggas pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat setempat. “Kita sudah punya regulasi untuk melaksanakan sweeping unggas tersebut, yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas,” kata Darjamuni di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).

Menurutnya, Perda DKI Jakarta No 4 tahun 2007 tersebut mengatur setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh kepala dinas.

Ia menambahkan, sweeping unggas seperti ini, sebenarnya dulu pernah dilakukan, namun ada kendala, yaitu ada masyarakat yang meminta ganti rugi dan segala macam.

“Tapi sekarang, sudah ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak ada ganti rugi, supaya ditertibkan. Tidak ada lagi unggas-unggas di tempat permukiman, jangan sampai seperti kasus yang terjadi di Cilandak,” ucapnya.

Selain melakukan sweeping unggas di tempat permukiman, pihaknya juga akan menertibkan tempat-tempat penampungan unggas dan tempat pemotongan ayam. Namun, dalam penampungan unggas ini, pihaknya masih terkendala, karena sarananya belum terbangun, tapi lokasinya sudah ada.

“Untuk itu, kita akan siapkan proposal dan perencanaannya, dan siapkan dananya, apakah itu dari kompensasi atau CSR dari perusahaan-perusahaan yang dikoordinir oleh Asisten Pembangunan. Dalam waktu dekat kita akan laksanakan,” ungkapnya.