BPJS Ketenagakerjaan Beri Total Benefit Sebagai Manfaat Tambahan

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 12 Maret 2016 | 06:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 663


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Total Benefit yang sangat bermanfaat bagi peserta untuk menurunkan biaya hidup, sehingga peserta dapat mencapai kesejahteraan.

Adapun Total Benefit yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta adalah Housing Benefit, Food Benefit, dan Education Benefit.

Kedepannya akan dikembangkan benefit lainnya berupa Transportation Benefit dan Health Benefit, ujar Krishna Syarif, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan pers Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (11/3).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam sambutannya pada acara peresmian Gerai BPJS Ketenagakerjaan di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (10/3).

Menurut Krishna, peresmian gerai ini merupakan Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat tambahan, manfaat masa kini bagi peserta. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat tidak harus terlebih dahulu mengalami risiko seperti tua, kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun Pemutusan Hubungan Kerja.

“Gerai ini merupakan Gerai ke tiga antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT RNI (Persero) melalui anak perusahaannya PT Rajawali Nusindo,” ujarnya.

Pendirian Gerai BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk implementasi Food Benefit yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk akses untuk mendapatkan bahan pangan murah dengan kualitas yang tetap dapat di pertanggungjawabkan, seperti beras, gula dan minyak goreng di Mataram khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumya.

Sebagian besar masyarakat pekerja di Nusa Tenggara Barat belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Posisi bulan Februari tahun 2016, baru sebanyak 45.085 peserta pekerja formal (penerima upah) atau 8,5 persen dari jumlah pekerja formal sebanyak 530 ribu, dan 2.768 Orang pekerja informal (bukan penerima upah) atau kurang dari 1 persen dari jumlah pekerja informal sebanyak 1.760.759 orang.

Terkait hal tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Implementasi PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial antara Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan Kepala Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) yang disaksikan oleh Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) E Ilyas Lubis dan Direktur Pengembangan Investasi, M Krishna Syarif.

Dengan ditandatanganinya ikatan kerjasama ini, perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usahanya. Hal ini sangat diharapkan oleh seluruh tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat agar segera mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk perluasan kepesertaan serta optimalisasi pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Nusa Tenggara Barat memiliki satu kantor cabang yakni Kantor Cabang Mataram dan empat Kantor Cabang Perintis (KCP) yakni KCP Sumbawa Bugis, KCP Kabupaten Lombok Timur (Selong), KCP Kabupaten Lombok Tengah (Praya) dan KCP Kota Bima.