:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 8 Maret 2016 | 13:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 675
Denpasar, InfoPublik - Majelis lintas agama dan keagamaan di Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1938.
Seruan bersama ditandatangani oleh pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan daerah, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama yang merupakan hasil rapat melibatkan instansi terkait di Wilayah Pulau Bali pada 15 Februari 2016 lalu.
Seruan bersama tersebut kemudian disosialisasikan kepada 1.480 desa adat (pekraman) dan berbagai komunitas di Pulau Dewata itu, dengan harapan umat Hindu mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian.
Dalam seruan tersebut, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak melakukan siaran selama pelaksanaan hari suci Nyepi pada Rabu, 9 Maret 2016 mulai pukul 06.00 WITA hingga Kamis, 10 Maret pukul 06.00 WITA.
Seruan tersebut juga melarang menyalakan petasan (mercon), pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum. Selain itu, juga melarang adanya paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di wilayah Provinsi Bali.
Prajuru desa pekraman (adat), pecalang (petugas keamanan desa) bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Denpasar, Saefudin.
Majelis-majelis agama dan keagamaan serta instansi terkait juga menyosialisasikan seruan bersama tersebut kepada seluruh umat beragama di daerah ini.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah bersurat kepada lima menteri untuk menutup sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali serangkaian Hari Suci Nyepi. Penutupan sementara selama 24 jam itu kali ini merupakan yang ke-18 kalinya sejak tahun 1999.
Kelima menteri tersebut yakni Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Surat tersebut telah disampaikan sejak dini, dengan harapan dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang terkait, baik di tingkat nasional maupun masyarakat internasional.
Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ida Bagus Puja Astawa menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali Nomor 003.2/17735/DPIK tertanggal 28 Oktober 2015 ditujukan kepada 41 instansi di tingkat pusat, Bali maupun kabupaten/kota di daerah ini.
Surat tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu juga ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Laut dan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Ketua DPRD Bali, Panglima Kodam IX Udayana, Kapolda Bali.
Selain itu juga ditujukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udaya Wilayah IV di Tuban Badung, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, Pelabuhan Padangbai, Celukan Bawang dan Kepala SAR Bali.
Surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.
Dengan demikian perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri tidak menjadualkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Rabu, 9 Maret 2016.