:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 9 Februari 2016 | 11:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 431
Jakarta, InfoPublik - Dinamika bisnis yang dijalankan pengusaha bisa saja mengalami pasang surut. Ada saatnya pengusaha harus mengambil langkah efisiensi agar beban perusahaan tidak bertambah, serta tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
Namun, yang perlu diperhatikan oleh pengusaha adalah langkah efisiensi tidak hanya berupa pengurangan jumlah pekerja melalui Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan pun meminta agar pengusaha tidak buru-buru melakukan langkah PHK terhadap para karyawannya apabila tengah mengalami masalah keuangan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan PHK harus melapor dulu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat 30 hari sebelum rencana PHK. Disnaker akan berupaya mencarikan solusi agar perusahaan bisa melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah pekerja.
Apabila langkah itu (PHK) dilakukan, perusahaan harus secepatnya berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian, sehingga tidak menjadi masalah bagi perusahaan itu sendiri. Ada wajib lapor ke kita 30 hari sebelumnya, kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Sahat Sinurat di Jakarta, Sabtu (6/2).
Ia mencontohkan, bisa saja perusahaan tidak efisien karena kesulitan memperoleh bahan baku murah. Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar perusahaan bisa mendapatkan bahan baku dengan harga terjangkau. Dengan begitu, perusahaan bisa menekan biaya produksi tanpa harus melakukan PHK.
Disnaker atau Kemenaker akan mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait mencari solusi yang dihadapi perusahaan. Masalah perusahaan mungkin karena kesulitan bahan baku, nah ini kita koordinasi dengan instansi terkait bagaimana mendapatkannya, kata Sahat.
Akhir-akhir ini, memang ramai dibicarakan adanya PHK di sejumlah perusahaan. Terkait hal tersebut, Sahat menjelaskan, Kemnaker telah mengecek langsung ke lapangan, dan nyatanya belum ditemukan adanya perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti yang diisukan di media sosial.
Belum ada laporan yang datang ke kami secara langsung. Kita koordinasi langsung dengan pengusaha terkait berita-berita masalah PHK tersebut. Kita pro aktif langsung mendatangi perusahaan tersebut. Sesungguhnya kalau kami lihat ini masih rencana (PHK) semua, jelas Sahat.
Ia mengingatkan para pengusaha agar bermusyawarah dulu dengan para pekerja sebelum mengambil langkah PHK. Hak-hak para pekerja pun harus dipenuhi semuanya.
Kalau langkah-langkah itu telah ditempuh, maka demi penyelamatan perusahaan bila perusahaan hendak melakukan PHK, hendaknya dirundingkan secara musyawarah mufakat dengan pekerja, pungkas Sahat.