Dokter Dilarang Terima Sponsorship, Kemkes Segera Siapkan Regulasi

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 6 Februari 2016 | 10:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 529


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan segera siapkan regulasi pengaturan sponsorship untuk pengembangan keprofesian dokter guna memberikan kepastian hukum dan solusi agar profesi kedokteran dapat terhindar dari pelanggaran ketentuan hukum tentang gratifikasi.

Hal ini menindaklanjuti kesepakatan antara KPK, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, perusahaan farmasi, asosiasi RS, dan Badan POM terkait pencegahan gratifikasi dokter diantaranya lewat pemberian sponsorship misalnya untuk mengikuti seminar ataupun pengembangan ilmu pengetahuan profesi.

Dengan demikian seluruh dokter termasuk dokter swasta dilarang menerima sponsorship. "Agar tidak terjerat pasal gratifikasi, sponsorship kini tidak bisa lagi diberikan langsung kepada dokter atau pribadi namun akan ditangani rumah sakit, institusi atau organisasi dokter, pemberian sponsorship secara individu tidak dibenarkan sesuai dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, pemberi maupun penerima dapat dijerat undang-undang ini," kata Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi kepada pers di kantornya Jumat (5/2).

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa pemberian sponsorship lewat institusi bukan berarti pembenaran, tetapi agar ada aturan dan akan ada SOP yang akan mengatur semua.

Saat ini KPK juga tengah menyusun draf PP gratifikasi dan  persoalan terkait penerimaan gratifikasi pada dokter ini juga akan diatur dalam PP tersebut.

"Pemberian sponsorship yang diberikan langsung dari perusahaan farmasi kepada seseorang dokter tidak diperbolehkan dalam aturan Permenkes No 14 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi, karena sangat erat kaitannya dengan benturan kepentingan dalam peresepan obat," katanya menjelaskan.

Selain itu menurutnya, kode etik dokter terkait penerimaan sponsorship juga akan direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati. "Kode etik kedokteran akan diatur ulang dan disesuaikan dengan napas kesepakatan ini," ujarnya.