Mensos: RUU Disabilitas Kedepankan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 14 Januari 2016 | 08:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 632


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas sudah ada kalender dengan DPR dan akan dihadiri 24 kementerian/lembaga.

“RUU penyandang disabilitas akan dibahas DPR pada Senin 18 Januari pukul 10 dan akan dihadiri 24 kementerian/lembaga,” ujar Mensos usai rapat pembahasan RUU penyandang disabilitas di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1).

Terdapat masalah krusial, kata Mensos, pada draft RUU terkait usulan apakah dilembagakan dengan membentuk komnas penyandang disabilitas atau komite yang akan mewakili Indonesia di forum internasional. “Dua usualan krusial dari draft RUU penyandang disabilitas, yaitu membentuk komnas atau komite sebagai wakil Indonesia,” katanya.

Jika dipilih adalah komite maka akan menjadi wakil Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, seperti dalam persepsi Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) dan draft yang akan dibahas dengan DPR tersebut. "Sebaliknya, jika yang dipilih adalah kelembagaan, berupa komnas penyandang disabilitas sehingga yang terkait dengan anggaran akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Ada perbedaan fundamental antara UU cacat dan RUU penyandang disabilitas, yaitu menekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang cacat.“Pada RUU penyandang disabilitas lebih menekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhaap Hak Asasi Manusia (HAM), ” ucapnya.

Upaya Kementerian Sosial (Kemensos) dengan meningkatkan penjangkauan Kartu Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (KAS ODKB) dari 22 ribu menjadi 163,323 ribu orang. “Tahun lalu, penjangkauan KAS ODKB suksesmenjangkau 22 ribu dan 2016 bagi 163,323 ribu orang penyandang disabilitas,” tandasnya.

Di masyarakat ada perbedaan terminologi memposisikan penyandang cacat sebagai keterbatasan fisik dengan tidak diberikan ruang, akses, serta fasilitas memadai untuk mengembangkan segala potensi diri. “Perbedaan terminologi bagi orang cacat dengan tidak memberikan ruang, kesempatan dan akses, sehingga tidak bisa memaksimalkan segala potensi yang dimiliki penyandang disabilitas,” pungkasnya.