:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 12 Januari 2016 | 15:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 593
Jakarta, InfoPublik - Gerakan Muda Framework Covvention on Tobacco Control (FCTC) menemui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan keberatan akan pembangunan dua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Barat. Pasalnya, penggunaan RPTRA di Jakarta Barat menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok melalui anak perusahaannya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, Juru Bicara Gerakan Muda FCTC Citra Demi Karina menyampaikan dukungan kepada Pemda DKI yang sudah membangun sejumlah RPTRA di Jakarta. Namun, Citra mempertanyakan mengapa Pemda DKI tetap bekerjasama dengan anak perusahaan rokok, PT Bli-bli.com, dalam bentuk penggunaan dana CSR, untuk membangun dua RPTRA di wilayah Jakarta Barat, yakni RPTRA Kedoya Utara dan RPTRA Krendang. "Dengan kerjasama dana CSR tersebut, PT Bli-bli.com akan mendapat kompensasi berupa pemasangan logo, gambar, atau apapun bentuknya, yang menunjukkan bahwa RPTRA tersebut dibangun atas bantuan perusahaan tersebut," kata Citra, Selasa (12/1).
Ia pun mencontohkan, dua RPTRA yang sedang dibangun di Jakarta Barat sudah dipasang papan nama anak perusahaan rokok. Sehingga, untuk membersihkan RPTRA dari segala bentuk iklan dan promosi terkait rokok, perusahaan rokok dan anak perusahaan rokok, Gerakan Muda FCTC meminta Pemda DKI menurunkan papan nama PT Bli-bli.com dari lingkungan RPTRA.
Dalam pertemuannya dengan Gubernur, Citra menjelaskan bahwa Gerakan Muda FCTC tidak boleh berpikir sempit. Sebab, menurut Basuki, PT Bli-bli.com hanyalah anak perusahaan PT Djarum, sehingga ia tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan rokok. Karena itu Ahok menolak permintaan Gerakan Muda FCTC untuk menurunkan papan nama PT Bli-bli.com dari lingkungan RPTRA.
Citra menjelaskan, walaupun Gubernur telah menolak permintaan Gerakan Muda FCTC untuk menurunkan papan nama PT Bli-bli.com dari lingkungan RPTRA dan menganggap PT Bli-bli.com hanyalah anak perusahaan dari PT Djarum, ia dan teman-temannya dari Gerakan Muda FCTC dan Forum Anak akan tetap memperjuangkan supaya ke depan pemerintah daerah tidak lagi bekerjasama dengan perusahaan rokok dan anak-anak perusahaannya dalam membangun RPTRA.
"Kami menolak dengan keras keterlibatan perusahaan rokok maupun anak perusahaan rokok dalam pembangunan taman di seluruh Indonesia," tegas Citra.
Menurut Citra, sebagai taman bermain anak yang menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok, RPTRA seharusnya steril dari iklan, promosi dan sponsor rokok termasuk bentuk kerjasama CSR (corporate social responsibility) dengan perusahaan rokok. Karena RPTRA sejatinya difungsikan sebagai taman bermain anak dan sarana tumbuh kembang, yang menjadi salah satu prasyarat untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Layak Anak (Child Friendly Cities).
Karena itu, ia bersama teman-temannya dari Gerakan Muda FCTC dan Forum Anak akan tetap memastikan bahwa semua RPTRA di wilayah DKI Jakarta memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mengawasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut supaya RPTRA betul-betul menjadi tempat yang ramah anak.
Citra, yang juga aktivis Forum Anak Jakarta, sebelumnya pada 1 September 2015, berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, untuk mempertanyakan perihal kerjasama pembangunan RPTRA dengan perusahaan rokok. “Dan saat ini, dua RPTRA yang dibiayai dari dana CSR anak perusahaan rokok sedang dalam proses pembangunan,” jelas Citra
Sebagaimana diberitakan di media beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menyelesaikan pembuatan 54 RPTRA hingga Desember 2015, dan akan membangun tambahan 150 RPTRA pada 2016. Pembangunan RPTRA pada 2015 tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI, melainkan memakai dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari beberapa perusahaan. Dan sebagai kompensasi atas dana CSR, perusahaan yang membangun RPTRA dipersilahkan menuliskan namanya di RPTRA.
Gerakan Muda FCTC adalah gerakan sosial yang digagas 60 anak muda dari Jabodetabek, Padang, Mataram, Manokwari, Bangka Belitung, Jogjakarta dan Banten, bertujuan untuk menggalang dukungan masyarakat seluas-luasnya agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Covvention on Tobacco Control) untuk melindungi anak dari dampak rokok, melalui aktivitas berbasis media sosial.