JAKARTA, InfoPublik – Mengintegrasikan ribuan pangkalan data dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam satu ekosistem raksasa bukanlah tugas tanpa risiko.
Pemerintah secara sadar dan rasional mengakui besarnya tantangan keamanan di balik pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam sosialisasi UU SDI yang digelar Kamis (5/11/2026), keterbukaan pemerintah terlihat saat menampung berbagai masukan, misalnya, terkait integrasi sistem yang dapat menjadi pedang bermata dua.
Kekhawatiran ini langsung dijawab dengan data faktual dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Deputi Bidang Keamanan Siber, Sulistio, membeberkan data bahwa terdapat 5,5 miliar anomali trafik, atau setara dengan 186 serangan siber per detik yang mengancam Indonesia.
Ketika data disatukan, nilainya melonjak drastis di mata peretas. Namun, di sinilah letak kematangan visi pemerintah.
Undang-Undang SDI yang dibahas secara maraton dengan mengupas 1.383 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) membuktikan bahwa UU ini tidak lahir dari proses terburu-buru, melainkan melalui debat dan mitigasi risiko yang mendalam.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang menjadi garda terdepan transformasi digital pemerintah, meramu mitigasi ini ke dalam ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan, interoperabilitas data hanya akan berjalan selaras dengan kepatuhan mutlak pada standar keamanan dan klasifikasi data.
"Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah ingin membangun tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat," tegas Menteri Rini, seperti dikutip InfoPublik (6/11/2026).
Ia menjamin, data militer dan data intelijen yang bersifat rahasia akan diklasifikasikan sebagai data tertutup, menegaskan bahwa SDI sangat menghormati batas-batas ketahanan nasional.
BSSN tidak menjanjikan keamanan 100 persen yang utopis, melainkan sistem manajemen risiko yang terukur, dilengkapi audit kedaulatan data secara berkala.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian turut mendukung arsitektur ini dengan menegaskan peran pemerintah pusat dalam memonitor program daerah secara real-time tanpa mengorbankan keamanan data strategis.
Senada, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban penerapan standar interoperabilitas tinggi dengan kendali penuh tetap berada di tangan pemerintah.
Langkah pemerintah ini mencerminkan apa yang disebut oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebagai "keterpaduan tanpa sentralisasi."
Dengan memastikan kedaulatan, rujukan tunggal atau Data Dasar Nasional, dan akuntabilitas, Kementerian PANRB bersama seluruh elemen negara tengah merajut sebuah jaring pengaman kuat.
Pemerintah tidak menutup mata terhadap ancaman siber atau keraguan institusi militer.
Sebaliknya, ancaman tersebut dijadikan fondasi untuk membangun dinding pertahanan yang lebih tebal di dalam arsitektur Pemerintahan Digital, memastikan bahwa lompatan ke masa depan ini adalah langkah yang berani, namun terukur, demi tegaknya kedaulatan digital Ibu Pertiwi.