Jakarta, InfoPublik - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan terhadap praktik impor beras ilegal yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Amran, penyelundupan pangan harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani dan konsumen dalam jumlah besar.
Hal itu disampaikan Mentan dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Amran menyebut penindakan terhadap beras ilegal tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, aparat telah menggagalkan masuknya beras ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Sabang sebanyak 200 ton dan Batam sebanyak 1.000 ton. “Ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya, lihat dampaknya,” kata Amran.
Ia mencontohkan kasus penyelundupan daging pada 2022-2023 yang hanya melibatkan satu kontainer, tetapi kemudian berdampak besar terhadap sektor peternakan. Menurut dia, kasus tersebut berkaitan dengan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebabkan populasi sapi nasional turun lebih dari 2 juta ekor.
Karena itu, Amran meminta penanganan terhadap impor ilegal tidak hanya didasarkan pada volume barang yang disita, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kesehatan, produksi pangan, serta kesejahteraan petani. “Jadi jangan lihat jumlah kecilnya, tapi penyakitnya. Ini merugikan petani kita,” ujarnya.
Amran mengatakan praktik impor ilegal juga dapat mengganggu upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan, terutama ketika Indonesia tengah mempertahankan swasembada beras.
Selain penyelundupan beras, ia menyoroti dugaan praktik manipulasi kualitas dan label beras yang menurutnya telah merugikan masyarakat. Ia menyebut terdapat beras yang diberi label premium, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kualitasnya tidak sesuai dengan label tersebut.
Menurut Amran, Kementerian Pertanian telah menggunakan empat laboratorium untuk melakukan pemeriksaan terhadap beras tersebut. Ia menyebut praktik semacam itu turut berdampak terhadap harga beras di tingkat konsumen. “Ini salah satu yang mengakibatkan naiknya harga beras. Padahal dua tahun terakhir, beras bukan lagi penyumbang inflasi,” katanya.
Mentan Amran juga menyinggung temuan beras yang menurutnya dijual jauh di atas harga yang semestinya. Ia menyebut terdapat beras yang dibeli sekitar Rp13.000, tetapi kemudian dijual kembali dengan harga Rp40.000 hingga Rp56.000 setelah menggunakan label tertentu.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga petani. Amran menyebut sekitar 115 juta petani menjadi pihak yang terdampak apabila praktik mafia pangan terus berlangsung. “Merugikan 286 juta orang, merugikan petani 115 juta orang, ini yang kita musuhi,” tegas Mentan.
Minta Pelaku Ditindak Tegas
Menteri Amran juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku impor ilegal dan mafia pangan. Ia menyebut Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses para tersangka dalam kasus-kasus sebelumnya.
Menurut Amran, sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan sebelumnya. Ia juga mengatakan pemerintah tidak hanya menindak pelaku dari luar institusi, tetapi telah memberikan sanksi kepada pihak internal Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat. “Kami sudah pecat, ada pelaku dari dalam Kementerian Pertanian. Ini kami penjarakan. Bukan dari luar saja,” ujarnya.
Amran meminta aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dapat diterapkan terhadap pelaku penyelundupan. “Kalau bisa, hukum maksimal saja, 20 tahun,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pemberantasan mafia pangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan petani dan konsumen.“Pak Menkeu, terima kasih. Kami sangat terima kasih. Karena yang dikorbankan adalah petani kita, dan bukan sedikit, ada 115 juta orang,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman.