KY Susun Instrumen Analisis Putusan untuk Perkuat Implementasi UU TPKS
Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. (Foto: Dok KY)
Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. (Foto: Dok KY)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui penyusunan instrumen analisis putusan pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat memotret efektivitas penerapan UU TPKS sekaligus mendorong lahirnya putusan yang lebih berpihak kepada korban, terutama perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Inisiatif tersebut menjadi respons atas masih tingginya kasus kekerasan seksual serta berbagai tantangan dalam implementasi UU TPKS, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, mengatakan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari mandat KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willem, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat, (7/8/2026).
Kegiatan yang didukung Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) tersebut menjadi langkah awal penyusunan instrumen yang akan digunakan untuk mengkaji implementasi UU TPKS maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Melalui instrumen tersebut, KY akan menganalisis berbagai aspek penting dalam putusan pengadilan, mulai dari format putusan, penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hakim, hingga sejauh mana hak-hak korban dipenuhi selama proses peradilan.
Willem menegaskan analisis putusan tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengubah amar putusan hakim. Sebaliknya, kajian tersebut bertujuan menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai praktik penerapan hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas peradilan.
"Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan," katanya.
Melalui workshop tersebut, KY juga menjaring masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan guna menyempurnakan instrumen analisis. Masukan tersebut diharapkan menghasilkan instrumen yang tidak hanya kuat secara akademis dan yuridis, tetapi juga mampu menangkap pengalaman nyata korban selama menjalani proses hukum.
Menurut Willem, pendekatan tersebut penting agar hasil analisis tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan praktik peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menilai kolaborasi antara KY dan AIPJ3 menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.
Ia mengatakan analisis putusan diharapkan dapat mendorong lahirnya praktik peradilan yang semakin mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, serta menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Melalui penyusunan instrumen analisis putusan tersebut, KY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas putusan pengadilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Hasil analisis nantinya diharapkan menjadi masukan strategis dalam memperbaiki implementasi UU TPKS dan meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.